Dikonfirmasi soal Kontraktor Tidak Ditetapkan Tersangka, Kajati Daroe Jawab dengan Stiker 5 Jempol Warna Hitam

oleh
Kajati Babel, Daroe Try Sadono.(Ist)

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Asrama Haji oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menjadi sorotan pegiat anti korupsi di Bangka Belitung.

Pasalnya, kendati sudah melakukan penahanan terhadap dua orang yang telah ditetapkan tersangka yakni DS selaku PPK dan Ls selaku Konsultan Perencana namun hingga saat ini pihak Kejati Babel belum juga menetapkan tersangka tindak pidana korupsi terhadap Kontraktor Pelaksana Pekerjaan Proyek Masjid Asrama Haji Babel.

“Terasa janggal jika kontraktor pelaksana pekerjaan yang hingga saat ini belum juga ditetapkan tersangka. Sementara PPK dan Konsultannya justru sudah dilakukan penahanan. Ini ada apa?” tanya pegiat anti korupsi Babel, Hadi Susilo.

Menurut pria yang getol menyuarakan pemberantasan korupsi di Babel ini, bukan hanya kontraktor, tapi menurutnya juga kepala kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag juga seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan proyek pembangunan Masjid Asrama Haji.
“Saya pikir, Kontraktor dan Kakanwil sangat pantas untuk diseret sebagai tersangka guna pertanggung jawaban terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Asrama Haji tersebut,” tandasnya.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Dikatakan Hadi, penetapan dan penahanan terhadap PPK dan Konsultan tanpa penetapan tersangka terhadap Kontraktor dan Kakanwil selaku PA, maka hal ini terkesan pendzoliman terhadap PPK dan Konsultan.
“Jika hanya PPK dan Konsultan yang dijadikan tersangka, tanpa menyeret Kontraktor. Sebab menurut pengamatan saya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, PPK dan Kontraktor itu satu paket. Kalau Kontraktornya sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangka sementara PPK dan Konsultannya sudah dilakukan penahanan, maka saya mengatakan ini adalah Pendzoliman,” tandasnya.

Terkait hal ini, Kajati Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi soal penetapan dan penahanan kedua tersangka PPK dan Konsultan yang dinilai suatu Pendzoliman lantaran belum menjadikan Kontraktor selaku Pelaksana pekerjaan Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji. Daroe justru enggan memberikan komentar melainkan hanya mengirim stiker 5 jempol warna hitam.
“πŸ‘πŸΏπŸ‘πŸΏπŸ‘πŸΏπŸ‘πŸΏπŸ‘πŸΏ” tulis Daroe via whatsapp, Selasa (27/9/22) malam.

BACA JUGA :  Lagi, Kasus Dugaan Mafia Tanah, Jaksa Bidik Sekda Belitung

Demikian halnya Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Himawan saat disinggung soal penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka tanpa menetapkan Kontraktor yang dinilai sangat bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan, apakah bukan pendzoliman?. Himawan juga enggan memberikan komentarnya kecuali hanya mengirimkan stiker “Tetap Semangat” via whatsapp.

Diketahui sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Bangka Belitung, resmi menahan DS dan Ls yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Masjid Asrama Haji Transit Kementerian Agama, Selasa (27/9/2022)

Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa mengatakan kepada media, jika penahanan terhadap keduanya dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB. Saat ini kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

“Hari ini penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DS dan Ls dalam perkara dugaan tipikor pembangunan Masjid asrama Haji pada kantor kemenag Bangka Belitung. Penahanan dilakukan pada pukul 14.15 wib, dilakukan penahanan Rutan Pada Polresta Pangkalpinang,” kata Aspidus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa. (Rom)