Viktimologi dan Pendekatan Victim Precipitation dalam Vonis Pidana

oleh
Ilustrasi. Foto : Net

Oleh: Pradikta Andi Alvat
CPNS Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Pengadilan Negeri Rembang

Menurut J. E. Sahetapy (1987), viktimologi adalah ilmu yang mengkaji mengenai korban dalam segala aspek. Korban dalam hal ini adalah subyek hukum baik individu maupun kolektif (korporasi/masyarakat) yang mengalami kerugian secara fisik, psikis, dan material atas suatu perbuatan pidana.

Ruang lingkup kajian viktimologi sendiri pada prinsipnya membahas mengenai tiga isu fundamental, yakni: korban, viktimisasi, dan reaksi masyarakat terhadap viktimisasi. Viktimisasi sendiri merupakan tindakan yang menimbulkan korban dalam arti merugikan secara fisik, material, atau psikis. Secara substantif, viktimologi berusaha menganalisis dan menelaah mengenai kedudukan dan konstruksi korban, mencari sebab dan pencegahan viktimisasi dalam kebijakan, serta bagaimana menelaah reaksi masyarakat agar tidak terjadi viktimisasi.

Dalam konteks tipologi korban. Viktimologi mengklasifikasi tipologi korban dalam tiga jenis. Pertama, hubungan korban dengan pelaku viktimisasi, dalam hal ini mengkaji peranan korban dalam terjadinya viktimisasi (victim precipitation). Kedua, tingkat kerentanan yang melekat pada diri seseorang. Ketiga, tingkat kealpaan seseorang yang menyebabkan terwujudnya viktimisasi. Dalam artikel ini, penulis mencoba mengambil perspektif tipologi korban dalam relasinya dengan pelaku viktimisasi, yang terdiri atas 7 jenis.

Pertama, unrelated victims. Mereka yang tidak memiliki hubungan dengan viktimisasi, kecuali jika si pelaku telah melakukan viktimisasi terhadapnya. Oleh sebab itu, semua anggota masyarakat pada prinsipnya memiliki potensi untuk menjadi korban tindak pidana. Dalam hal ini, pertanggunggjawaban ada pada pihak pelaku viktimisasi.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

Kedua, provocative victims. Mereka yang melakukan suatu tindakan provokatif baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga menjadi stimulasi bagi terjadinya viktimisasi. Misalnya kasus perselingkuhan yang berimplikasi pada lahirnya motif sakit hati (bagi korban perselingkuhan), yang kemudian diejawantahkan dengan melakukan viktimisasi. Dalam hal ini, pertanggunggjawaban ada pada pihak korban dan pelaku

Ketiga, participacing victims. Mereka yang secara khusus tidak berbuat sesuatu pada pelaku, tetapi perbuatannya mendorong pelaku untuk melakukan viktimisasi. Misalnya pergi ke atm dan mengambil uang dalam jumlah besar tanpa pengawalan. Hal ini merangsang pelaku untuk melakukan viktimisasi dalam wujud perampokan. Dalam hal ini pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku.

Keempat, biologically weak victims. Mereka yang memiliki kondisi fisik tertentu (lemah) sehingga mendorong seseorang memiliki niat jahat untuk melakukan viktimisasi. Misalnya: anak kecil, orang lanjut usia, orang cacat, dan orang dalam keadaan sakit baik mental maupun fisik. Dalam hal ini, pertanggungjawaban ada pada pelaku vitimisasi, masyarakat atau pemerintah.

Kelima, socially weak victims. Merupakan orang-orang yang tidak diperhatikan oleh masyarakat luas sebagai bagian dari masyarakat tersebut atau sering disebut sebagai kaum marjinal. Kaum marjinal memiliki relasi sosial yang lemah, sehingga potensif menjadi korban viktimisasi. Dalam hal ini pertanggungjawaban atas terjadinya viktimisasi terletak pada pelaku viktimisasi atau masyarakat.

Keenam, self victimizing victims. Mereka yang menjadi korban karena viktimisasi yang dilakukan oleh diri sendiri. Artinya, mereka menjadi pelaku sekaligus korban pada saat yang bersamaan. Misalnya tindakan judi atau pecandu narkoba. Dalam hal ini pertanggungjawaban ada pada pelaku yang juga merupakan korban.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Ketujuh, political victims. Mereka yang menjadi korban viktimisasi dikarenakan hubungan politis yang tidak ideal dengan lawan politiknya. Misalnya tindakan politik hitam pencemaran nama baik atau fitnah yang bermotif pembunuhan karater lawan politik. Dalam hal ini, pertanggungjawaban ada pada pelaku viktimisasi.

Viktimologi dan Hukum Pidana

Dalam relasi disiplin ilmu, viktimologi seperti halnya kriminologi merupakan ilmu bantu bagi hukum pidana. Maka dari itu, ilmu dan teori viktimologi memiliki viabilitas untuk ditransplantasi dalam kajian teoritik maupun praksis empirik bekerjanya hukum pidana. Misalnya terkait teori mengenai peran korban dalam terjadinya tindak pidana (victim precipitation) yang dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi hakim dalam menjatuhkan vonis pemidanaan, dalam hal ini diperhitungkan sebagai alasan yang meringankan atau memperberat vonis hakim sebagaimana ketentuan Pasal 197 huruf f KUHAP.

Dalam perspektif viktimologi, victim precipitation merupakan pendekatan yang mengkonstruksikan bahwa dalam viktimisasi (tindak pidana), korban dapat menjadi faktor yang turut andil dan berperan dalam terjadinya viktimisasi (mawujud dalam tipologi korban sebagaimana dijelaskan di atas), sehingga harus ada tanggungjawab yang terbagi antara korban dan pelaku. Tanggungjawab pelaku adalah dipidana. Sedangkan tanggungjawab korban diejawantahkan menjadi alasan yang meringankan vonis kepada pelaku.

Menurut hasil penelitian artikel jurnal berjudul: Urgensi Victim Precipitation Dipertimbangkan oleh Hakim dalam Penjatuhan Putusan Pemidanaan (Jurnal Wawasan Yuridika, 2021), para hakim di Indonesia masih cenderung mempertimbangkan aspek sosiologis terkait alasan yang meringankan dalam penjatuhan vonis pidana seperti masih muda, berterus terang, sopan, hingga menyesali perbuatannya, dan belum menyentuh aspek substantif yakni latar belakang dari terjadinya perkara tindak pidana dengan mempertimbangkan peranan korban dalam terjadinya tindak pidana tersebut (victim precipitation).

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

Perhatikan ilustrasi kasus berikut: si A yang tersulut emosi dan memukul si B karena dilatarbelakangi oleh si B yang berulang kali menghina si A. Ilustrasi kedua: si A yang tersenggol secara tidak sengaja oleh si B kemudian emosi dan akhirnya memukul si B. Kedua ilustrasi kasus tersebut sama-sama merupakan tindakan penganiayaan. Namun, seyogyanya, vonis yang dijatuhkan dalam ilustrasi pertama harus lebih ringan dari pada ilustrasi kedua, berdasarkan pertimbangan peranan korban dalam terjadinya tindak pidana. Dalam hal ini peranan provokatif dari si B dalam ilustrasi kasus pertama, seharusnya dapat menjadi alasan yang dapat meringankan vonis pidana bagi si A.

Secara fungsional, pendekatan victim precipitation dalam penjatuhan vonis pidana sendiri pada hakikatnya memiliki 3 arti penting. Pertama, untuk menggali dan mewujudkan keadilan materil. Kedua, sebagai basis argumentasi hukum terkait disparitas pemidanaan terhadap kasus yang sama. Ketiga, sebagai legal reasoning atau penalaran hukum, yakni penggunaan alasan-alasan hukum sebagai bangunan pendirian yang dirumuskan dalam vonis.