Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi, Jaksa Periksa Bupati Bangka Barat?

oleh
Foto kolase. Bupati Bangka Barat, H Sukirman (kiri), Kajari Bangka Barat Wawan Kustiawan (kanan). Net

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Guna mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam jual beli lahan Transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021. Pihak Kejaksaan Negeri Bangka Barat dikabarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Bangka Barat H. Sukirman.

Dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan jika belum lama ini Bupati Bangka Barat dan Wakil Bupati Babar telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan, menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi hal tersebut ke Kasi Intel dan Kasi Pidsus.

“Tolong konfirmasi ke Kasi Intel atau Kasi Pidsus ya,” ujar Wawan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022).

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Kasi Intel Mario saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan orang nomor satu di Kabupaten Bangka Barat justru mengatakan jika penyidik saat ini sedang dalam pengumpulan data dan keterangan dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.

“Sedang dalam pengumpulan data (Puldata) dan keterangan (Pulbaket),” sebut Mario.

Namun saat ditanya kembali soal pemeriksaan terhadap Bupati Sukirman. Kastel Mario berdalih masih dalam pendalaman.
“Masih pendalaman,” cetusnya.

Sementara Bupati Bangka Barat H. Sukirman yang dikonfirmasi via pesan whatsapp terkait pemeriksaan tersebut, Senin (12/9/22) tak kunjung memberikan tanggapannya. Demikian juga saat dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, kendati statusnya online, orang nomor satu di Bangka Barat iniĀ  tak kunjung merespon.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Diketahui sebelumnya, Bupati Bangka Barat H. Sukirman, diawal tahun 2022 sempat menyerahkan sebanyak 426 Sertifikat Tanah untuk masyarakat transmigran di Desa Jebus.

Kasus ini mencuat seiring dengan pengusutan yang dilakukan pihak Kejati Babel terhadap kasus dugaan korupsi jual beli lahan transmigrasi di Desa Jebus Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat seluas 1000 hektar.

Dalam pengusutan kasus tersebut, pihak kejaksaan saat ini telah memeriksa sejumlah pihak. Mulai dari kalangan pejabat, kades, BPN hingga pengusaha.(red).