Tiga Tersangka Proyek Pengadaan APD Damkar Bangka Dieksekusi Jaksa

oleh
Tiga tersangka kasus tindak pidana korupsi Proyek pengadaan APD Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Bangka sesaat sebelum dibawa ke Lapas Tua Tunu Pangkalpinang, Jum'at (9/9/22).

FORUMKeadilanbabel.cok, BANGKA — Kejaksaan Negeri Bangka melakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Pidsus Kejari Bangka kepada Penuntut Umum Kejari Bangka terhadap 3 (tiga) orang tersangka kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat alat Damkar Dinas Pol PP Kabupaten Bangka, Jum’at (9/9/22).

Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yaitu KA (Kusyiono, red) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AS (Aos Saefullah, red) selaku rekanan dan SP (Supriyanto, red) sebagai PPTK selama 20 hari kedepan.

“Ke tiga tersangka didakwa masing masing melanggar pasal 2 atau pasal 3 jo pasal 18 UU tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 dengan total kerugian negara kurang lebih Rp.200 juta,” ungkap Kastel Kejari Bangka, Miarsyahrizal saat mengawal ke tiga tahanan tersebut.

BACA JUGA :  Belasan Pemuda Terduga Perang Sarung Diamankan Polisi, Satu Diantaranya Menggunakan Narkoba

Dikatakannya, para tersangka akan dibawa dan ditahan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
“Untuk selanjutnya akan dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor di Pangkal Pinang untuk segera disidangkan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dengan adanya proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) di bidang Pemadaman Kebakaran (Damkar) di Dinas Pol PP Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp.200 juta. (Red)