Kejati Babel Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel

oleh
Aspidsus dan Kasidik kejati Babel saat konferensi pers, Kamis (8/9/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) akhirnya menetapkan 4 (empat) orang sebagai tersangka dalam asus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel

Hal tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa saat menggelar konferensi pers di Ruang Tunggu PTSP Kejati Babel, Kamis (8/9/22).

Ketut Winawa mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi tunjangan transportasi ini dimulai Tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.

“Dan kesimpulan ekspose hari Senin tanggal 12 Juli 2022 telah ditemukan peristiwa pidana dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan Transportasi pada Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021,” kata Ketut Winawa.

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Adapun keempat dimaksud yakni : diantaranya :

1. Inisial S (Sekwan DPRD Prov. Bangka Belitung tahun 2017), Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung).

2. Inisial HA ( Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)

3. Inisial AC (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung)

4. Inisial DY (Wakil Ketua DPRD Prov. Bangka Belitung Tahun 2017).

Akibat perbuatan para tersangka, disebutkan Winawa, mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih kurang Rp2.400.000.000,-.

“Para tersangka disangkakan dengan melanggar: Primair: Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 | KUHP, Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RJ Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Untuk saat ini, dia menuturkan, keempat tersangka belum dilakukan penahanan.

“Ini baru penetapan tersangka, kemungkinan dalam waktu dekat, kita akan lakukan pemanggilan untuk kita periksa. Untuk kemungkinan tersangka lain, nanti kita lihat perkembangan,” ujarnya.

Sementara, untuk perkembangan dugaan korupsi SPPD fiktif, diutarakannya ,saat ini masih dalam proses penyelidikan.

” Karena masih banyak sekali dokumen yang masih harus kite periksa,” tukasnya.(Red).