Tipikor Polda Babel Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek SPAM Belitung Senilai Rp 75 Miliar

oleh
Plang proyek SPAM Batu Mentas Belitung. (Ist)

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dikabarkan saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek SPAM Belitung senilai Rp 75 milyar.

Informasi tersebut diungkap oleh sumber di lingkungan Kementerian PUPR Wilayah Babel belum lama ini. Sumber menyampaikan jika proyek SPAM Belitung diusut Tipikor Polda Babel.

“Iya, lanjut itu. Direskrimsus kan dari KPK makanya sulit (koordinasi, red). Mana boleh menghadap. Apalagi yang saya dengar ada ketersinggungan juga,” ucap sumber saat dibincangi di kantornya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol M.Irhamni saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/8/2022) malam membenarkan jika pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

“Sedang dilakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol M.Irhamni singkat.

Dijelaskannya, untuk menemukan adanya kerugian negera terhadap proyek SPAM Belitung, penyidik telah bekerjasama dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Saat ini kita berkerjasama dengan APIP untuk kerugian negara. Jika memang nantinya dalam penyelidikan ini, ditemukan niat jahatnya maka akan dilanjutkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Belitung senilai Rp 75 milyar dilaksanakan oleh perusahaan PT. Cipta Crown Simbol – PT. Fajarindah Satyanugraha (KSO) dengan nomor kontrak HK.02.03-Cb9/SPK-PPK-AM/SATPEL/15/2020 dan tanggal kontrak 29 September 2020 serta masa pelaksanaan 250 hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait lainnya masih diupayakan konfirmasinya.(red)