Lagi, Kasi Penkum Kejati Babel Abaikan Arahan Jaksa Agung

oleh
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Arahan Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin untuk merangkul media sepertinya tidak digubris oleh Kepala Seksi Penerangan (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Basuki Raharjo.

Terbukti, hingga saat ini sejumlah wartawan masih kesulitan meminta konfirmasi dan menggali informasi terkait perkembangan beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Babel. Padahal sejatinya tugas Kasi Penkum sendiri merupakan sebagai corong informasi dari institusi Kejaksaan Tinggi.

“Saya sudah beberapa kali meminta izin untuk bertemu tatap muka dengan Pak Kasi Penkum melalui pesan singkat. Namun hingga saat ini tidak direspon. Kemudian sejak kemarin saya dan rekan wartawan dari media Bangka Pos coba mendatangi gedung Kejati, namun kata salah satu staf PTSP Kejati, beliau juga sedang tidak ada di tempat,” ungkap wartawan media ini, Selasa (23/08/2022).

Senada, wartawan media Bangka Pos, Anthoni Ramli mengaku kecewa atas sikap yang ditunjukkan oleh Kasi Penkum Kejati Babel yang dinilai menghambat keterbukaan informasi publik dan tidak mengindahkan arahan Jaksa Agung pada saat melakukan kunjungan kerja ke Babel beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

“Kita cuma meminta konfirmasi terkait perkembangan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi. Kita juga sudah mengikuti etika dan mekanisme yang ada, tapi kok sulit sekali.

“Sikap yang ditunjukkan oleh Kasi Penkum Ini jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

Sebelumnya, Kejati Babel sempat mendapat kecaman keras dari para insan pers dan tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung karena tindakan intimalidasi yang dilakukan oleh salah satu staf Kejati Babel, sebagai upaya untuk menghalangi tugas jurnalistik.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Buntut dari tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum staf Kejati tersebut, ratusan wartawan dan tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejati Babel pada 29 Juli lalu.

Dalam aksinya, ratusan wartawan dan tiga organisasi pers menuntut agar Kajati Babel, Daroe Tri Sadono memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut, dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, sebagai bentuk pertanggungjawaban dirinya sebagai pimpinan di Kejati Babel.

Insiden ini pun sontak menjadi viral dalam pemberitaan di sejumlah media online, tv, dan juga media cetak di Babel. Tak ayal, hal ini pun mendapat perhatian serius dan menjadi bahan evaluasi oleh Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA :  Hangatnya Tali Persaudaraan Pegawai Diskominfo Kep. Babel pada Halalbihalal Idulfitri 1445 H

Hal tersebut diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan di lobi Novotel Hotel, Pangkalan Baru, Rabu (27/07/2022) petang.

“Para wartawan ini kawan kita, jadi harus kita rangkul. Pak Jaksa Agung juga dengan tegas mengatakan hal ini kemarin waktu kunjungan ke Kejari Bangka. Tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi kami di Kejagung,” kata Kapuspenkum.

Dirinya pun menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan di Bangka Belitung atas miss koordinasi dan miss komunikasi yang terjadi dengan pihak Kejati. Dia berharap agar hal tersebut tidak berlanjut kembali.

“Mohon maaf ya teman-teman media disana. Saya berharap tidak berlanjut. Saya sudah perintahkan untuk rangkul media di daerah sesuai arahan JA,” ucapnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kasi Penkum Basuki Raharjo belum juga memberikan tanggapannya terkait keluhan wartawan tersebut. (red)