Kasus Dugaan Tipikor Belanja Alat Pemadam Kebakaran Satpol PP, Kejari Bangka Periksa 2 Orang dari 3 Tersangka

oleh
Kastel Kejari Bangka, Mirsyahrizal.

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Alat Pemadam Kebakaran di Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Bangka, kabar teranyer pihak Kejari Bangka sudah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.

Ketiga tersangka itu masing masing KA (50), S (53) dan AS (45).

Rilis yang diterima redaksi dari Kasi Intel Kejari Bangka menyebutkan jika, Kamis (11/8/22) kemarin, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka KA (50) dan S (53) dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Modal Alat Pemadam Kebakaran Kegiatan Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun Kebakaran dalam Kabupaten/Kota pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2021 di ruangan Pemeriksaan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka,

BACA JUGA :  Akhirnya Crazy Rich Helena Lim Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung dalam Perkara Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

“Sementara tersangka lain AS (45) dari pihak swasta, tidak hadir dengan surat pemberitahuan,” ujar Kastel, Rizal, dalam rilisnya, Jum’at (12/8/22).

Selanjutnya, kata Rizal, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.