KPPU Kanwil II Lakukan Pengawasan terhadap Komoditas Penyumbang Inflasi di Babel

oleh
Kolase foto : Ilustrasi (net)

FORUMKeadilanbabel.com, BABEL — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil II melakukan pengawasan terhadap komoditas utama yang memberikan andil dalam pembentukan inflasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tingkat inflasi didominasi oleh harga beberapa komoditas pangan strategis.

Dari rilis yang diterima redkasi, Senin (8/8)22), menyebutkan bahwa berdasarkan data BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengalami inflasi sebesar 1,05 persen pada Juli 2022 (month-to-month). Lima besar komoditas penyumbang inflasi yaitu angkutan udara 0,66 persen, bawang merah 0,17 persen, cabai merah 0,15 persen, bahan bakar rumah tangga 0,08 persen dan cabai rawit 0,05 persen.

Sejalan dengan hasil pemantauan KPPU Kanwil II terhadap harga bahan pangan
pokok pada Juli 2022, harga beberapa komoditas pangan mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Harga bawang merah mengalami kenaikan 16,67 persen, cabai merah mengalami kenaikan sebesar 20,61 persen dan cabai rawit naik 52,97 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan harga bawang merah, cabai merah dan cabai rawit disebabkan oleh faktor cuaca dan biaya transportasi.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Sektor pangan merupakan salah satu daripada banyak sektor yang menjadi objek pengawasan KPPU Kanwil II.

Selanjutnya, pada pengamatan harga bahan pangan pokok bulan Agustus 2022, terpantau pergerakan harga beberapa komoditas yang pada bulan sebelumnya menyumbang inflasi terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah menunjukan trend penurunan harga yang signifikan. Diharapkan dengan trend penurunan harga tersebut dapat berpengaruh terhadap penurunan inflasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Atas komoditas utama penyumbang inflasi tersebut, KPPU Kanwil II akan terus melakukan pemantauan. Pelaku usaha dihimbau tidak memanfaatkan situasi dengan memainkan harga untuk memperoleh keuntungan yang eksesif.

Mengingat struktur pasar pada komoditas tersebut cenderung oligopoli dan monopoli. KPPU Kanwil II akan menindaklanjuti baik melalui penegakan hukum persaingan usaha maupun pemberian saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah, jika ditemukan adanya perilaku anti persaingan yang dapat berpengaruh pada tingkat inflasi baik di tingkat daerah dan nasional. (rel).

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah