AC Wakil Ketua DPRD Babel, Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Kasus Korupsi Tunjangan Transportasi

oleh
Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi dana tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel tahun 2019-2020 saat ini sedang bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel).

Usai peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan beberapa waktu lalu, hari ini, Penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan pemeriksaan terhadap AC yang merupakan salah satu Pimpinan DPRD Babel, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi.

“Hari ini sejak pukul 09.00 WIB, Salah satu Pimpinan DPRD Babel inisial AC diundang untuk dimintai keterangan terkait dugaan tipikor tunjangan transportasi, sekarang masih dilakukan proses penyidikan, status AC masih sebagai saksi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada wartawan di ruang PTSP Kejati Babel, Rabu (03/08/2022).

BACA JUGA :  Hadir di SAWAH PAK TANI, Wako Molen Serap Aspirasi Masyarakat

Untuk saat ini, diutarakan Basuki, pihak Penyidik Pidsus Kejati Babel hanya baru memanggil satu orang Pimpinan DPRD untuk dimintai keterangan.

“Dari hasil penyidikan ini nanti dilakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada Pimpinan atau Anggota DPRD lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tipikor tunjangan transportasi ini,” ujarnya.

Dia menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa memastikan penetapan status tersangka atas dugaan kasus tipikor tunjangan transportasi ini.

“Kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Maka dari itu, untuk menetapkan status tersangka ini kita harus mengantongi alat bukti yang kuat. Kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti saya informasikan kembali,” terangnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan tipikor tunjangan transportasi pada Pimpinan DPRD Babel ini statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : Print – 716/L.9/Fd.1/07/2022 tanggal Juli 2022. (red)

BACA JUGA :  Upayakan Sistem Meritokrasi Menyeluruh, Pemprov Kep Babel Dampingi Pemkab Basel ke KASN