Gelar Rakor, Sekda Kota Pangkalpinang Bersama Dinas PU Bahas RTRW Soal TPU Percontohan dan Pola Ruang Laut

oleh
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam saat gelar rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menggelar rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022).

Dalam rapat koordinasi ini, Sekda Radmida membahas dua agenda, yakni rencana tempat pemakaman umum (TPU) Gandaria dan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang.

“Berkenaan tara ruang TPU di belakang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu, sudah pernah disosialisasikan dengan masyrakat. Kemudian hal ini akan kita diskusikan bersama ketua Pansus I DPRD Pangkalpinang, Bapak Gandi dalam pembahasanan terkait Perda RTRW,” kata Radmida.

Lalu, Lanjutnya, berkenaan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang. Ia meminta masukan dari leading sektor terkait.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Miego mengatakan, terkait rencana TPU Gandaria sebagai pemakaman percontohan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap dilanjutkan dengan sosialisasi intensif dengan masyarakat setempat, mengingat kebutuhan lahan pemakaman baru sudah sangat mendesak.

Dengan luas tanah 58.000 m2 pengadaan tanah perkuburan gerunggang tahun 2022 dan 53.096 m2 (sertifikat hak pakai no.1 tahun 2014 ).

Sedangkan, kata Miego, usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan integrasi antara RTRW dan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja.

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

“Pemerintah kota Pangkalpinang berkepentingan untuk mengajukan usulan perubahan rencana pola ruang laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pangkalpinang yaitu kawasan pasir padi dan Tanjung Bunga,” pungkasnya. (Red/Diskominfo PGK)