Ratusan Wartawan tergabung di Tiga Organisasi Pers, Geruduk Kejati Babel Tuntut Asintel Jhony Pardede Dicopot

oleh
Ratusan wartawan dari berbagai media lakukan aksi damai di depan kantor Kejati Babel, Jum'at (28/7/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Ratusan wartawan dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan pernyataan keras menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati terhadap seorang wartawan dari media Bangka Pos beberapa waktu lalu.

Adapun tiga organisasi pers yang ikut turun dalam aksi tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel.

Ketua PWI Babel, M. Faturakhman mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Babel, Bakti dan Asintel Jhonny W. Pardede tersebut telah mencederai demokrasi dan kemerdekaan pers.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

“Wartawan Anthoni Ramli (Bangka Pos-red) ini diundang untuk melakukan peliputan. Apalagi melakukan peliputan tentang peresmian masjid, bukan liputan tentang kasus,” kata pria yang akrab disapa Boy dihadapan ratusan wartawan yang melakukan orasi.

Ketua PWI Babel, M. Faturahman (Boy) saat berorasi di depan Kantor Kejati Babel, Jum’at (28/7/22).

Kendati oknum pegawai Kejati Babel tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan. Namun dikatakan Boy, secara profesi oknum tersebut telah merenggut kemerdekaan pers dengan cara menghalang-halangi tugas jurnalistik.

“Ini jelas telah melanggar UU Pers No. 40 tahun 1999 Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” terangnya.

BACA JUGA :  Bupati Riza Bersama Wabup Debby Berbagi Takjil Berbuka Puasa kepada Maayarakat
Koordinator aksi, Rudi Sahwani saat memimpin aksi damai di depan kantor Kejati Babel, Jum’at (28/7/22)

Dari pantauan di lokasi, ratusan wartawan menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel, Daroe Tri Sadono untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung dan memberikan sanksi tegas kepada bawahannya yang telah melakukan intimidasi dan menghalangi tugas wartawan.

Namun sayangnya, Kajati Babel enggan memenuhi tuntutan wartawan dan mengutus Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Basuki Raharjo sebagai perwakilan untuk menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut.

Hal ini tentu saja memantik kekecewaan ratusan wartawan yang menuntut agar Kajati Babel harus menyampaikan permohonan maafnya secara langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh bawahannya.

“Kajati harus gentle dong, datang dan temui kami..,” teriak salah satu wartawan dalam orasinya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

“Copot jabatan Kajati dan Asintel,” sambung wartawan lainnya.

Kecewa dengan sikap Kajati yang dinilai tidak profesional dan lepas tanggung jawab terhadap tindakan bawahannya, ketiga pimpinan organisasi pers telah sepakat untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya dengan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers, dan melayangkan surat serta menggelar aksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. (red)