Kapuspenkum: Saya Sudah Perintahkan Untuk Rangkul Media Sesuai Arahan Jaksa Agung

oleh
Kapus Penkum Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana. (Ist)

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengarahkan Kejaksaan di daerah untuk merangkul media termasuk Kejaksaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun arahan dari Jaksa Agung tersebut, nampaknya tidak berlaku di Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Buktinya, aksi solidaritas ratusan wartawan atas insiden intimidasi dan menghalangi tugas wartawan yang digelar tadi siang hingga menjelang sore hari, tidak mendapat tanggapan positif dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung. Bahkan pada saat aksi solidaritas, salah satu wartawati sempat menghubungi langsung Kepala Kejaksaan Tinggi, Daroe Tri Sadono namun sayangnya meskipun terlihat dalam keadaan online, Daroe Tri Sadono enggan menjawab.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr. Ketut Sumedena menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan di Bangka Belitung atas miss koordinasi dan miss koordinasi. Dirinya pun berharap agar hal tersebut tidak berlanjut.

BACA JUGA :  Bupati Riza Ajak Masyarakat Semarakkan Event Basel Bekecak

“Mohon maaf ya teman-teman media disana. Saya berharap tidak berlanjut dan saya sudah perintahkan untuk rangkul media di daerah sesuai arahan JA,” ucap Kapuspenkum melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/072022) malam.

Diberitakan sebelumnya, ratusan wartawan dari tiga organisasi pers konstituen Dewan Pers Bangka Belitung menggeruduk Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel sebagai bentuk solidaritas sekaligus menyampaikan pernyataan keras menolak tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati terhadap seorang wartawan dari media Bangka Pos beberapa waktu lalu.

Adapun tiga organisasi pers yang ikut turun dalam aksi tersebut, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Babel, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pangkalpinang, dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Dalam aksinya, mereka menuntut Kajati Babel, Daroe Tri Sadono untuk meminta maaf secara terbuka dan mencopot Asintel Jhoni Pardede dari jabatannya serta memberikan sanksi tegas kepada oknum jaksa fungsional bernama Bakti.(red)