Kunjungi Kejati Babel, Penanganan Kasus Ini yang Pertama Dilihat Jaksa Agung

oleh
Kapus Penkum, Ketut Sumedana, Kasi Penkum, Basuki Raharjo dan Koordinator bidang intel Kejati Babel, Andre bersama wartawan saat kunjungan Jaksa Agung di Kejari Bangka, Selasa (26/7/22).

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA – Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Bangka Balitung, Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. ST. Burhanuddin mendorong peningkatan penanganan kasus dugaan korupsi di daerah. Sehingga ketimpangan antara Pusat dengan daerah tidak terlalu mencolok dalam hal penanganan kasus dugaan korupsi.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Ketut Sumedana saat mendampingi Jaksa Agung dalam kunjungan kerjanya ke Kejari Bangka, Selasa (26/7/22).

“Penanganan dugaan kasus korupsi di Babel, Pak Jaksa Agung itu pasti yang pertama kali dilihat. Agar apa, agar tidak terjadi ketimpangan yang mencolok antara Pusat dengan di daerah,” ungkap Kapus Penkum Kejagung.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Dikatakannya, penanganan dugaan kasus korupsi di Babel ini menjadi perhatian utama bagi Jaksa Agung.

“Harapan Pak Jaksa Agung itu yang pertama kali dilihat di daerah-daerah. Bagaimana penanganan korupsinya. Bahkan tadi ditekankan. Pak Jaksa Agung itu kepingin kalau di Kejati itu ada 5 kasus penanganan perkara dugaan korupsinya, maka di Kejari harus ada 3 dalam satu tahun. Kalau bisa. Kalau tidak bisa juga tidak apa-apa. Tapi jadi bahan evaluasi pimpinan tentunya,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, baru baru ini, pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung  merilis peningkatan penanganan kasus dugaan korupsi yakni kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji oleh Kanwil Kemenag Provinsi Babel dan kasus dugaan korupsi anggaran tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel tahun 2019-2020.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Pada perkara kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Masjid Asrama Haji, Kejati hanya menetapkan dua orang tersangka, yakni DS selaku PPK, dan LP selaku Konsultan Perencana. Sementara Kontraktor Pelaksana justru terlepas dari penetapan tersangka.

“Belum, masih terus didalami,” kata Kasi Penkum Basuki Raharja saat mendampingi Kapus Penkum di Kejari Bangka.

Demikian juga penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel 2019-2020, saat ini status penanganannya sudah naik ke penyidikan, kendati dari info yang beredar, jaksa sudah mengantongi tiga nama calon tersangka namun sayang pihak Kejati Babel belum merilis penetapan tersangkanya. (rom).