Kunjungan Jaksa Agung, Tertutup atau Ditutup-tutupi

oleh
Jaksa Agung, Dr. ST. Burhanuddin didampingi Kejati Babel, Daroe Tri Sadono foto bersama sejumlah jaksa dari Kejati Babel dan Kejari Bangka, Selasa (26/7/22).

Editorial
Oleh: Rudi Sahwani
Pemimpin Redaksi

Kunjungan Jaksa Agung, Tertutup atau Ditutup-tutupi

Sesuai informasi (yang bukan dari pihak Kejati Babel) diterima beberapa wartawan di Pangkalpinang, bahwa Jaksa Agung ST. Burhanuddin akan berkunjung ke Pangkalpinang pada 26 Juli 2022. Kendati tak diketahui secara pasti pukul berapa Jaksa Agung akan landing di Bandara Depati Amir Pangkalpinang, namun setidaknya Selasa pagi menjelang siang Jaksa Agung terlihat keluar dari gedung VIP Bandara Depati Amir, dan langsun masuk Alphard bernopol RI 50 warna hitam bergerak menuju Kejari Pangkalpinang.

Sekilas segalanya berjalan normal, terkait SOP pengamanan pejabat tinggi negara sekelas Jaksa Agung dapat dimaklumi ekstra ketat, dan berlapis. Namun informasi kedatangan orang nomor satu korp Adhiyaksa ini tentu tidak pakai SOP ditutup-tutupi juga. Bahkan Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo yang dikonfirmasi wartawan kami sampai mengatakan belum tau. Informasi ini justru kontra diktif dengan informasi yang diterima redaksi. H-1 kunjungan ST. Burhanuddin ke Babel, kalau sampai disebut belum tau oleh pejabat sekelas Kasi Penkum tentu agak ironis.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Jawaban belum tau tersebut terasa begitu janggal, karena rencana kunjungan sekelas Jaksa Agung, pada H-1 tersebut sudah bisa diasumsikan persiapannya sudah 95 persen. Artinya hanya tinggal faktor tertentu, pada last minute kunjungan dibatalkan. Dan biasanya ada alasan tertentu misalnya harus ratas dengan pihak Istana atau semacamnya.

Oke, selaku wartawan secara etika tak boleh memaksa nara sumber untuk bicara. Namun upaya mengkonfirmasi sebagai perimbangan berita itu wajib dilakukan atau minimal diupayakan. Namun wartawan justru akan menjadi semakin memburu manakala menemui kejanggalan. Dan itu adalah naluri yang wajib dimiliki wartawan.

Muncul kesan seolah-olah kunjungan Jaksa Agung, ST. Burhanuddin dirahasiakan atau Ditutup-tutupi yang kemudian memantik insting jurnalis kepada rasa penasaran, bahkan cenderung curiga. Bagaimana mungkin sekelas Kasi Penkum dengan enteng nya menjawab konfirmasi pada H-1 dengan jawaban “belum tau.” Sungguh pilihan jawaban yang blunder. Karena akhirnya para wartawan malah semakin spartan mencari informasi.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Dan pada saat Jaksa Agung tiba, informasi ekslusif wartawan terbukti levelnya A1. Justru upaya yang diduga ingin menutupi perihal kunjungan ini. Naluri wartawan tentunya bukan berfikir bahwa kunjugan ini mendadak atau sekedar mampir. Akan tetapi justru akan memburu lebih dalam lagi. Satu pertanyaan, mengapa harus ada upaya-upaya yang terkesan membelok kan informasi.

Jika benar ada kunjungan Jaksa Agung, ada yang menjadi kekhawatiran pihak Kejaksaan Tinggi Babel untuk mengaburkan informasi dalam konfirmasi. Seandainya agenda Jaksa Agung tertutup, toh itu tinggal disampaikan. Wartawan pun tak mungkin ikutan rapat internal toh.

Jaksa Agung tidak setiap hari mengunjungi Bangka Belitung, para wartawan Pangkalpinang ini juga tidak setiap hari bisa bertemu orang sekelas Jaksa Agung. Tidak pula setiap konfirmasi, atau telepon yang ditujukan ke Jaksa Agung direspon. Jadi mesti dipahami bahwa moment kedatangan Jaksa Agung menjadi kesempatan istimewa untuk konfirmasi. Mewawancari orang se level Jaksa Agung merupakan pengalaman jurnalisme yang membanggakan bagi seorang wartawan. Itu adalah hal sederhana yang harus dipahami bahkan dimaklumi.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Mungkin kunjugan Jaksa Agung adalah kunjungan pribadi, non protoler dan tidak terjadwal dalam agenda Kejaksaan Tinggi Babel. Sehingga tak diketahui secara resmi, dan wartawan pun tak punya hak untuk mengusik sesuatu yang sifatnya pribadi. Jadi sah-sah saja namanya kunjungan pakai dana pribadi. Biar para wartawan berasumsi sendiri apakah kunjungan Jaksa Agung ST. Burhanuddin ini tertutup atau memang ditutup-tutupi. Tentu keduanya memiliki makna berbeda.

Karena ada rasa yang kontras dengan pernyataan Kapuspenkum Ketut Sumedana yang justru mengatakan bahwa Jaksa Agung ST. Burhanuddin begitu akrab dengan Ara wartawan. Kapuspenkum mengatakan bahwa dirinya pun demikian, justru keberadaan wartawan sangat membantu dalam menyampaikan kepada publik tentang kinerja Kejaksaan. Jika menyimak ucapan Kapuspenkum, akan kah kunjungan ini tertutup atau ditutup-tutupi? Biarlah publik menjadi penilainya.

Karena baru lewat 4 hari, dari redaksi kami menyampaikan selamat Hari Bhakti Adhiyaksa untuk Korp Kejaksaan RI, saya tutup editorial ini.(*)