Pemkot Pangkalpinang Gelar Pelatihan Penerapan Kode Etik Kekerasan, Eksploitasi Seksual serta Manajemen Trauma Healing Terhadap Perempuan dan Anak

oleh
Pelatihan penerapan kode etik kekerasan seksual, sksploitasi seksual dan manajemen trauma healing pada Korban, Selasa malam (19/7/2022), bertempat di Hotel Fox Harris Kota Pangkalpinang.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang membuka pelatihan penerapan kode etik kekerasan seksual, sksploitasi seksual dan manajemen trauma healing pada Korban, Selasa malam (19/7/2022), bertempat di Hotel Fox Harris Kota Pangkalpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas, tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga. Hal ini mengingat kekerasan terhadap perempuan dan anak sering kali terjadi di lingkungan publik/umum atau disuatu komunitas.

Radmida juga menambahkan, kekerasan yang dihadapi perempuan dan anak bukan hanya berupa kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan pelantaran.

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

“Pelaku kekerasan juga bukan hanya orang luar ataupun orang yang tidak dikenal, namun juga berasal dari lingkungan orang terdekat kita,” tuturnya.

Dirinya menyebutkan banyak faktor yang menyebabkan masih banyak perempuan dan anak mengalami permasalahan, antara lain karna faktor salah persepsi yang menganggap wajar apabila kekerasan dilakukan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu cara mendidik mereka, disebabkan pula oleh faktor budaya, karena kemiskinan dan faktor lain yang tidak memberikan perlindungan dan perlakuan khusus terhadap perempuan dan anak sehingga menimbulkan kekerasan eksploitasi, diskriminasi dan perempasan hak-hak perempuan dan anak.

Lanjutnya, kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagaimana yang diketahui juga membawa berbagai persoalan medis, sosial, dan hukum bahkan berbagai pelanggaran atas hak asasi manusia.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Untuk itu dalam upaya pemulihan korban kekerasan, terang Radmida, tentunya memerlukan layanan yang meliputi layanan baik medis, psikologis, bantuan hukum, dan lain sebagaimananya.

“Guna menunjang pengetahuan dan keterampilan kita dan dengan banyaknya kasus-kasus yang ada, Kementerian PPPA melalui dana alokasi khusus telah mengucurkan anggaran ke daerah dalam rangka pelayanan, pencegahan, dan manajemen,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta diberikan pengetahuan tentang bagaimana penanganan masalah yang dihadapi perempuan dan anak.

“Besar harapan saya dengan adanya pelatihan ini dapat menjadi bekal peserta dalam memberikan pelayanan penanganan masalah yang dihadapi perempuan dan anak,” tutup Radmida (Diskominfo PGK)