DPRD Bangka Gelar Paripurna Persetujuan terhadap Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

oleh
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Jum'at (15/7/22).

BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka Jum’at (15/07/2022), menggelar rapat paripurna persetujuan terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 dan Paripurna Penyampaian KUA PPAS Tahun 2023.

Rapat dipimpin
langsung oleh ketua DPRD Ikandar, S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka
Mulkan, SH, MH, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md, wakil ketua II
Rendra Basri, B.Sc serta FORKOPIMDA, para Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.

Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa berdasarkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Provinsi kepulauan Bangka belitung nomor 81.B/S-
HP/XVIII.PPG/05/2022 tanggal 13 Mei 2022 lalu, perihal hasil pemeriksaan atas laporan
keuangan pemerintah kabupaten Bangka tahun anggaran 2021, bahwa dengan memperhatikan kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas sistem
pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,
laporan keuangan pemerintah kabupaten Bangka tahun 2021 dinyatakan opini wajar tanpa
pengecualian (WTP).
“Pada kesempatan ini kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya
karena pemerintah kabupaten Bangka sudah 8 (delapan) kali meraih predikat WTP tersebut,
dan sudah 6 (enam) tahun berturut turut sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2021. Kita mendapatkan opini WTP atas laporan keuangan dimaksud, semoga di tahun mendatang
kita masih dapat mempertahankannya,” ungkap Iskandar.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Ditambahkannya, atas dasar surat dari BPK tersebut, pada dasarnya DPRD kabupaten Bangka telah menyepakati Raperda ini untuk disahkan menjadi peraturan daerah, namun sebelumnya perlu
mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi.

Selanjutnya yaitu agenda rapat paripurna yang kedua adalah penyampaian rancangan
kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara PPAS
APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 yang menjadi dasar bagi perangkat daerah
dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD dan untuk mengetahui gambaran umum terhadap KUA PPAS APBD kabupaten Bangka akan dijelaskan oleh Bapak Bupati Bangka.

Bupati Bangka Mulkan,SH,MH menyampaikan bahwa pada hari kamis, tanggal 30 juli yang lalu, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2021 telah disampaikan.
“Kami menyampaikan apresiasi serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten Bangka yang telah memberikan kesempatan kepada kita untuk menyelesaikan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten Bangka tahun anggaran
2021, hingga akhirnya, hari ini Alhamdulillah dapat disepakati untuk disahkan menjadi perda.
Kami telah mencatat masukan-masukan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi, dan
akan kami jadikan bahan untuk perbaikan kita bersama. semoga apa yang telah kita lakukan akan menjadi catatan amal kebaikan bagi kita semua.. aamiin…aamiin…yarobbal alaamiin,” harapnya.

BACA JUGA :  Tata Kawasan Pasar Pagi, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas

Masih kata Bupati Mulkan, dengan disepakati dan disahkannya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
tahun anggaran 2021 sesuai PP nomor 12 tahun 2019,maka selanjutnya Raperda tersebut akan disampaikan kepada gubernur kepulauan Bangka Belitung untuk dievaluasi oleh
pemerintah Provinsi.
“Selanjutnya izinkan saya menyampaikan sambutan mengenai rancangan
KUA dan PPAS tahun anggaran 2023. Selanjutnya mengenai kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD
tahun 2023, dalam rangka penyusunan KUA dan PPAS ini, Pemkab Bangka telah
memperhitungkan berbagai parameter makro, terutama yang terkait dengan pencapaian tahun
yang lalu dan perkiraan pencapaian kinerja tahun yang akan datang, juga dengan tetap terus mengevaluasi pencapaian visi “Bangka Setara”
Dikatakannya, kebijakan umum anggaran serta prioritas dan plafon anggaran APBD tahun 2023 akan diarahkan pada berbagai upaya dan stimulus pembangunan yang fokus pada perbaikan seluruh indikator pembangunan, dengan tetap memperhatikan RPJMD, RKPD dan prioritas pembangunan nasional. PDRB atas dasar harga berlaku tahun 2023 ditargetkan meningkat
menjadi 17,27 triliun rupiah, PDRB harga konstan menjadi 11,33 triliun rupiah, kemudian
pertumbuhan ekonomi berada pada level 4,49 persen, PDRB per kapita di angka 52,47 juta
rupiah dan indeks pembangunan manusia pada kisaran 73,91. untuk mencapai target – target pembangunan ini, prioritas dan plafon APBD difokuskan pada 5 (lima) prioritas pembangunan yakni (1) pembangunan kesehatan, pendidikan dan perlindungan sosial yang berkeadilan; (2) pembangunan industri, pertanian, umkm dan pariwisata; (3) reformasi
birokrasi; (4) konektivitas infrastruktur; (5) bencana
disamping berbagai kebijakan diatas.
“KUA dan PPAS yang kami sampaikan ini juga memuat kebijakan – kebijakan dan prioritas APBD lainnya, yang menjadi kewenangan daerah,” tandasnya.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Akhirnya Mulkan mengucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya
kepada seluruh pimpinan dan para anggota DPRD yang terhormat, atas segala perhatian dan dukungan, serta kerjasama yang baik selama ini.
“Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan kurnia kepada kita semua, dalam upaya kita menjalankan roda pembangunan menuju kabupaten Bangka yang sejahtera dan mulia,” pungkasnya.

Di akhir kegiatan, Iskandar berharap Raperda yang telah disahkan ini, segera dapat ditindaklanjuti agar dapat dijadikan payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Dan terhadap KUA dan PPAS APBD kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 yang baru saja
disampaikan tersebut, akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan wewenang DPRD kabupaten Bangka.(adv)

Sumber: Humas DPRD Bangka