Tingkatkan Indeks KKI Babel, 100 Peserta Ikuti Sosialisasi Perlindungan Konsumen

oleh

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Untuk meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK) Bangka Belitung. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen.

Kegiatan sosialiasi tersebut di ikuti oleh 100 peserta dari berbagai kalangan termasuk pengusaha dan mahasiswa melalui zoom meeting, yang dilaksankan Selasa pagi (5/7) melalui zoom meeting.

Mengundang tiga narasumber yaitu AKBP Arif Kurniatan, S.IK., M.M, Kasuddit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ferriyanto, S.ST, Fungsional Pengawas Kemetrologian DISKOPDAG Kota Pangkalpinang dan Antoni, YLKB Kabupaten Belitung, acara tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Fadjri Djagahitam.

Fadjri Djagahitam dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat Babel selaku konsumen, agar sadar dan paham akan hak dan kewajibanya selaku konsumen. Sehingga terhindar dari peredaran barang dan jasa yang tidak seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Plh Sekda Sambut Kunker Darmansyah Husein, Bahas Persiapan Pilkada

Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kata Dia. Nantinya diharapkan para peserta dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajibanya dan jika sudah bisa memahami maka diharapakan juga peserta nantinya, dapat menyebarkan informasi dan pengetahuannya kepada keluarga dan masyarakat sekitarnya, sehingga indeks keberdayaan konsumen Babel semakin meningkat.

“Kita harapkan peserta dapat menyebarluaskan informasi hak dan kewajiban konsumen, serta aturannya. Sehingga indeks di Babel meningkat,” katanya.

Sementara itu, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menjelaskan tujuan dari acara ini untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

Selain hal tersebut, lanjut Zurista kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK).

“Pemaparan materi-materi terkait perlindungan konsumen oleh tiga narasumber kepada 100 orang peserta sosialisasi perlindungan konsumen. Dimana kita undang dari organisasi masyarakat dan pemuda, karang taruna, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.

Dirinya menambahkan, dalam kegiatan sosialisasi juga membahas penjualan dengan mekanimse bundling, bundling adalah menggabungkan beberapa produk untuk dijual dalam satu harga, sehingga didalamnya ada unsur pemaksaan kepada konsumen dalam memberi barang dan jasa.

“Pada hari ini dibahas tentang Kemetrologian, Penindakan Hukum dan menceritakan Perjalanan YLKB Belitung. Masalah yang banyak di Bangka Belitung, tentang belanja yang dikecawakan, dimana menjual barang dengan sistem bundling. Membeli satu barang namun harus membeli barang lainnya,” tambahnya.

BACA JUGA :  PJ Gubernur Safrizal Serahkan LKPD Provinsi Babel Tahun 2023 Unaudited ke BPK RI

Perlu dikatahui bersama UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen/pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang atau merata; kemudian adanya sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban para produsen dan konsumen dengan mengacu pada peraturan hukum perlindungan konsumen.

Selain itu, sebuah jaminan hukum bahwa konsumen akan memperoleh manfaat dari produk yang dikonsumsi/ dipakainya dan sebaliknya bahwa produk itu tidak akan mengganggu keselamatan jiwa dan harta bendanya.

Dan di undang-undang itu juga ada sebuah pemberian kepastian hukum bagi produsen maupun konsumen dalam mematuhi dan menjalankan peraturan hukum dengan apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Hal ini dilakukan tanpa membebankan tanggung jawab kepada salah satu pihak, serta negara menjamin kepastian hukum.(Mislam/ Zurista)