Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Berhak Melakukan Sertifikasi Wartawan

oleh
Saat Audiensi Kementerian Kominfo dengan Dewan Pers yang dihadiri Ketua Dewan Perss, Prof Azyumardi Azra, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto belum lama ini. Foto : Istimewa.

FORUMKeadilanbabel.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Direktorat jendral (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada siaran persnya beberapa waktu lalu menegaskan, tidak pernah memberi izin atau rekomendasi pada lembaga lain melakukan sertifikasi pada insan pers, selain Dewan Pers.

Hal itu disampaikan Dirjen IKP Usman Kansong saat audiensi bersama Dewan Pers, Senin (20/6) di Tangerang Selatan Banten. Menurutnya, pihak IKP mengambil sikap tegas atas kekisruhan dan viralnya berita uji kompetensi wartawan dilakukan pihak lain. Pihaknya memastikan bahwa hanya Dewan Pers satu-satunya lembaga yang berhak melakukan sertifikasi wartawan tidak ada lembaga lain.

Audiensi Kementerian Kominfo dengan Dewan Pers tersebut dihadiri juga Ketua Dewan Perss, Prof Azyumardi Azra, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya dan anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ninik Rahayu, Yadi Hendriana dan Paulus Tri Agung Kristanto.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

“Jika memang Kominfo mengeluarkan surat izin atau rekomendasi pada lembaga lain untuk melakukan sertifikasi wartawan, maka ia meminta agar rekomendasi/izin tersebut dicabut dan akan dilaporkan pada Menteri Kominfo, ada yang bertanya pada saya, mengapa Kominfo justru tidak mendukung Dewan Pers? ” katanya.

Usman Kansong menambahkan, dirinya justru heran kalau ada yang meragukan komitmennya mendukung Dewan Pers, “Saya justru heran kalau ada yang masih meragukan komitmen saya dalam mendukung Dewan Pers,”ungkap Usman yang juga lama menjadi wartawan tersebut.

Kasus ini bermula ketika LSP Pers Indonesia mengadakan uji kompetensi dan sertifikasi wartawan. Usman mengaku telah mendapat flyer (semacam brosur) uji kompetensi wartawan oleh LSP Pers Indonesia.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

Dirinya lalu menanyakan ke beberapa pihak terkait keabsahan uji kompetensi itu dan banyak menyarankan agar tak menanggapi kegiatan lembaga itu.

Sedangkan Heldi Idris dari Balitbang Sumber Daya Manusia Kominfo dan Plt Kepala Puslitbang Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kemenkominfo, Said Mirza Pahlevi, menyatakan bahwa lembaganya memang pernah memberikan rekomendasi pada salah satu lembaga sertifikasi untuk mengadakan pelatihan, namun rekomendasi itu bukan untuk uji sertifikasi wartawan.

“Dalam pertemuan Ketua Dewan Pers Mohamad NUH beserta jajaran Dewan Pers dan Kepala BNSP Kunjung Masehat pada tahun 2021, Pak Kunjung mengatakan bahwa BNSP tidak akan mengeluarkan sertifikat lembaga uji tanpa rekomendasi dari Dewan Pers, ternyata BNSP menetapkan satu lembaga uji sertifikasi jurnalistik. Itu melanggar kesepakatan yang disampaikan, Dewan Pers (periode 2022-2025) harus mengusulkan agar penetapan itu dicabut,” tutur Hendry Ch Bangun, mantan wakil ketua Dewan Pers yang juga ikut dalam pertemuan tersebut.

BACA JUGA :  5 Smelter Hasil Sitaan Dititipkan Kejaksaan RI ke Kementerian BUMN Dalam Perkara Kasus Korupsi Timah

M Agung Dharmajaya dan Hendry sempat menanyakan surat asli rekomendasi dari Kemenkominfo tersebut agar bisa dilihat isinya sehingga dapat diketahui letak kekeliruannya, Dirjen IKP berjanji akan mengecek langsung redaksi surat rekomendasi tersebut dan menyampaikan ke Dewan Pers.(rel)