FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALANBARU – Aktivitas tambang timah ilegal di Jalan Semujur Atas, Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah berjalan melenggang tanpa tersentuh hukum.
Pantauan di lokasi, sejumlah pekerja tambang sedang beraktivitas dengan menggunakan mesin berkapasitas besar. Sebelumnya tiga unit alat berat jenis ekskavator mengeruk lahan tanah merah yang berkultur padat.
Salah satu penambang yang enggan disebutkan identitasnya ini menyebutkan bahwa lahan tersebut milik LI alias Amoy.
“Lahan yang di pagar beton milik lahan pribadi, lahan yang dikerjakan sekarang di area pagar yang ditutup terpal ini milik LI alias Amoy warga Air Mawar,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, Selasa (07/06/2022).
Dia mengungkapkan, hasil timah ini dijual ke pemilik lahan sebesar Rp120 per kg, sudah termasuk fee untuk pemilik lahan.
Hingga berita ini ditayangkan, Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Moh. Irhamni maupun pihak-pihak terkait lainnya sedang dalam upaya konfirmasi. (red)