Wow…Kasus Dugaan Korupsi Jalan Laut Disebut-sebut Rugikan Negara Capai Rp 37 Miliar

oleh

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kasus dugaan korupsi penambangan/pengambilan timah secara secara ilegal oleh CV. BIM di wilayah Jalan Laut, Kampung Pasir, Kabupaten Bangka bekerjasama dengan Kepala Lingkungan dan PD Inaker disebut telah merugikan negara sebesar Rp 37 Miliar.

Data tertulis yang berhasil dihimpun menyebutkan jika akibat dari penambangan timah ilegal di Jalan Laut, penghasilan pasir timah ilegal diperkirakan sekitar kurang lebih 150 ton. Selanjutnya, oleh CV. BIM pasir timah tersebut tidak disetorkan ke negara melainkan dijual ke pihak luar tanpa membayar pajak atau royalti ke negara sehingga negara dirugikan miliaran rupiah. Ditaksir kerugian negara yaitu 150.000 kg x Rp 250.000 = Rp 37.500.000.000 (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Sedangkan, gratifikasi yang didapat oknum Kepala Lingkungan dan oknum ASN (PD Inaker/red) Rp 5000 x 150.000 kg = 750.000.000 ( tujuh ratus lima puluh juta).

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Sumber internal menyebutkan jika At bos CV. BIM dan Lo (oknum ASN) telah menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejati Babel. Pemeriksaan kedua orang tersebut, terkait dengan kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal Jalan Laut.

“Kalau tidak salah dua minggu yang lalu, tepatnya hari Jumat. Dua orang yang diperiksa At dan Lo. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Jalan Laut,” ujarnya, Sabtu, (5/6/2022) malam.

Terkait dengan hal ini, Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Minggu (5/6/2022) belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin mengaku jika dirinya mengetahui adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi penambangan timah ilegal di Jalan Laut , Kampung Pasir oleh Kejati Babel.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Saya tahu dan saya monitor itu,” tukasnya belum lam ini.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah memberikan atensi kepada seluruh Kejaksaan di Indonesia tak terkecuali Bangka Belitung untuk melakukan penegakan hukum di bidang pertambangan. Hal ini tertuang dalam surat Nomor: R.TI-04/D/DEK/02/2022 tanggal 07 Februari 2022 tentang mafia pertambangan. Disebutkan dalam surat tersebut, adapun berbagai jenis modus kejahatan yang dilakukan mafia tambang antara lain adalah perusahaan melakukan eksploitasi diluar wilayah izin pertambangan, perusahaan tambang yang tidak membayar pajak dan royalti, kegiatan pertambangan yang tidak sesuai/tidak memiliki AMDAL serta melakukan jual beli hasil tambang yang diperoleh dari penambangan ilegal. (Rom).

BACA JUGA :  Nyanyikan Lagu Bento , PJ Gubernur Safrizal Giring Ribuan Penonton Melompat dan Bersenandung di Acara Puncak Basel Bekecak