Kendati Ramai Pemberitaan, Tambang Timah Ilegal di Dusun Deniang Masih Berlangsung, Dir Reskrimsus: “Saya Cek Ya”

oleh
Kondisi tambang timah ilegal diduga milik Ac di Dusun Deniang, Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka, Rabu (1/6/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kendati belum mengantongi izin atau legalitas, aktivitas penambangan timah di Dusun Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang mengerahkan 5 unit alat berat hingga saat ini masih terus berlangsung.

“Tambang di Deniang itu, masih jalan terus,” kata sumber yang minta namanya tidak disebut, Sabtu (4/6/22).

Miris, kendati ramai pemberitaan di media online terkait aktivitas tambang ilegal ini , sepertinya pihak aparat belum juga terketuk untuk mengambil sikap tegas.

Kapolda Babel, Irjen Pol. Yan Sultra saat dimintai tanggapannya via Whatsapp, Sabtu (4/6/22) terkait aktivitas tambang ilegal tersebut belum memberikan tanggapannya.

Sementara Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol M.Irhami terkait aktvitas tambang tersebut, juga tak berkomentar banyak.

Dir Reskrimsus hanya menyampaikan akan melakukan pengecekan terhadap aktivitas penambangan timah ilegal tersebut.

“Saya cek ya,”singkatnya melalui pesan WhastApp, Sabtu (4/6/2022).

BACA JUGA :  Terungkap!! HD Oknum Pimpinan Media Online Diduga Sebagai Penampung Hasil Tambang Timah Ilegal di Kolong Buntu Nangnung Sungailiat

Sementara itu, Acan yang disebut sebut sebagai pemilik tambang hingga saat ini tak bersedia memberikan penjelasannya. Dia hanya meminta wartawan agar menghubungi rekannya.

“Izin bg, nanti kontex ini ya (Aphin, red)” kata Acan sembari mengirim nomor kontak rekannya.

Aphin yang dikonfirmasi media ini, mengakui jika Acan adalah kepala bagian Lapangan di tambang tersebut.

“Tambang itu baru jalan 2 minggu bang. Isinya baru jalan 5 hari. Modalnya pun belum balik. Lahan itu kita beli isinya. Nanti kalau sudah selesai nambang. Kita reklamasi,” ungkap Aphin.

Kondisi pintu gerbang rumah TB di Dusun Deniang yang satu-satunya akses jalan untuk masuk ke lokasi tambang timah yang berada di belakang rumah TB.

Diketahui sebelumnya, aktivitas tambang timah diduga ilegal dengan menggunakan 5 ekscavator menggasak lahan di Dusun Deniang yang diduga masuk dalam kawasan hutan. Hasil pengecekan KPHP Bubus Panca area tambang APL sementara pondok dan sakan masuk perbatasan kawasan hutan.

Sementara Lokasi tambang tersebut persis berada di belakang rumah warga Deniang atas nama TB.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Untuk bisa masuk ke lokasi tambang,  satu-satunya akses jalan hanya lewat pintu gerbang rumah TB yang tertutup rapat. Sejumlah wartawan yang hendak masuk ke lokasi tambang tersebut terpaksa batal lantaran pintu gerbang terkunci alias digembok.

Sementara, menyikapi adanya aktivitas tambang ilegal di perbatasan kawasan HP, salah satu perwakilan WALHI Babel, Dedek mempertanyakan peruntukan perijinan kawasan tersebut menjadi area pertambangan.

“Sekarang APL itu peruntukan perijinan jadi area pertambangan sudah ada belum,” tanya Dedek.

Menurut Dedek, penggunaan lahan milik pemerintah, harus jelas perizinan serta peruntukannya.

“Kita urut dari pertama saja
lahan itu APL, terus pengajuan pengelolaan lahan e kearah mana, untuk perkebunan, pertanian atau kah pertambangan. Kalau memang ke pertambangan, IUP untuk wilayah disana itu sudah dikeluarkan belum,” ujarnya.

Kemudian Dedek menambahkan, jika kawasan tersebut digunakan untuk pertambangan, maka persolan lingkungan juga harus diperhatikan.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

“Soal masalah limbah tambangnya, sudah ada amdal belum. Kalau ada pola penambangan yang tidak perlu diikuti oleh kewajiban mereklamasi pasca tambang, apa tidak ada benturan dengan peraturan perundang-undangan nantinya,” tambahnya.

Dede mengatakan, dirinya teringat omongan salah seorang penegak hukum kepadanya dirinya beberapa waktu lalu, bahwa semua yang berpotensi menghasilkan pajak, bisa masuk ke ranah Tipikor.

“Saya teringat omongan salah seorang penegak hukum beberapa waktu lalu, bahwa semua yang berpotensi menghasilkan pajak, baik itu untuk negara maupun daerah, tetapi tidak ada upaya pengenaan/penetapan pajaknya oleh penyelenggara negara terkait kegiatan tersebut, maka itu bisa masuk dalam ranah tipikor. Karena bisa jadi terindikasi ada upaya bersama-sama, antara pengusaha dan penyelenggara negara, untuk mengambil keuntungan dari hilangnya pajak yang seharusnya disetor ke negara,” tandasnya. (red)