Polda Babel Naikkan Status Laporan DY Terhadap Budiono cs ke Penyelidikan

oleh
Lokasi tambak udang PT. Alzam Jaya Persada. Foto : Ist.

PANGKALPINANG-Polda Bangka Belitung seperti nya mulai melakukan penyelidikan soal dugaan pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan mengenai tambak udang yang dikelolanya. Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan, hari ini (31/5/22) DY mendatangi Mapolda Babel, guna memberikan keterangan kepada penyidik. Tak Hanya DY, sejumlah saksi juga dipanggil pihak penyidik terkait laporan DY tersebut.

DY sendiri saat dikonfirmasi membenarkan perihal dirinya dimintai keterangan soal laporannya tersebut. Menurut DY, pemberitaan yang dilakukan oleh LBH HKTI itu sudah mencermarkannya. DY juga mengatakan bahwa media yang dijadikan alat penyiaran pernyataan HKTI tersebut bukan lah merupakan portal media sebagaimana UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. Atas dasar hal ini pula Dy melaporkan dugaan pelanggaran ITE bagi pihak yang membuat tulisan berita yang dianggap DY sudah merugikannya.
“Betul, hari ini saya dipanggil penyidik terkait laporan saya beberapa minggu lalu. Saya merasa ada pelanggaran hukum khususnya terkait ITE dalam siaran tersebut. Yakni tidak sesuai dengan UU No 40 tahun 1999 tentang pers. Saya sudah konsultasikan, itu bukan produk pers, itu sama dengan Medsos. Atas kata-kata di dalamnya saya anggap itu telah merugikan saya, makanya saya laporkan ke Mapolda. Intinya yang saya laporkan itu adalah oknum LBH HKTI, saudara Budiono, Junaidi dan Jauhari. Saya merasa mereka telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya dalam UU ITE,” terang DY saat dikonfirmasi via telepon.

BACA JUGA :  Jaringan Pipa Distribusi dan Tersier Kecamatan Gerunggang Diresmikan

Terkait bukti-bukti yang disodorkan kepada penyidik, DY mengatakan bahwa ada beberapa item, namun DY enggan menjelaskan. Menurut DY biar itu terungkap sendiri pada waktunya. Begitu juga soal portal-portal yang mengabarkan statement Budiono cs tersebut, DY mengatakan bahwa itu biar menjadi bagian penyidik yang mengungkapkan.
“Adalah bukti, tidak mungkin saya mengajukan laporan tanpa bukti. Ada yang tertulis dan lampiran juga. Soal portalnya yang mana, adalah biar nanti penyidik yang bekerja. Tapi sudah saya kumpulkan dan serahkan. Artinya ini pelajaran juga bahwa tidak bisa serampangan memuat pemberitaan seseorang dalam sebuah portal, karena ada UU ITE yang bisa menjerat,” terang DY.

Sebelumnya Ramai pemberitaan terkait dugaan perambahan hutan oleh usaha budidaya tambak udang Vaname. Tambak udang yang diketahui dikelola oleh DY tersebut disebut-sebut sudah melanggar kawasan hutan dan bakau. Sementara DY sendiri mengatakan bahwa usaha tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang saat ini sedang diupayakan penyelesaian perijinannya. Menurut DY hal ini sesuai dengan relaksasi yang diberlakukan pemerintah dalam UU Cipta Kerja, pada pasal 110 A dan 110 B. (red)