FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA — DPRD Kabupaten Bangka menggelar rapat paripurna penyampaian Hasil Reses dan Pengesahan 3 (tiga) Raperda, Senin (30/05/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Iskandar, S.IP dan dihadiri oleh wakil Bupati Bangka Syahbudin, S.IP, M.Tr.IP, Wakil Ketua I Mendra Kurniawan, A.Md, dan wakil ketua II Rendra Basri, B.Sc serta Forkopimda, para Kepala Dinas, kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa pada tanggal 12 – 13 maret 2022 yang lalu anggota DPRD kabupaten Bangka telah melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan
masing-masing, yang bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Aspirasi yang disampaikan dalam kegiatan reses tersebut pada umumnya terkait
permasalahan umum, seperti perbaikan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, pertanian dan
lain sebagainya.
Dari permasalahan tersebut tentunya perlu untuk dapat segera diatasi agar
masyarakat kabupaten Bangka merasakan kenyamanan, ketentraman, dan sejahtera.
hasil kegiatan reses yang telah dilaksanakan oleh anggota DPRD kabupaten Bangka ini,
selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah
tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
“Mengingat besarnya harapan masyarakat kepada kami selaku perwakilan rakyat, maka besar pula harapan kami (DPRD) kepada pemerintah kabupaten Bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala
prioritas program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Bangka,” terang Iskandar.
Selanjutnya, dikatakannya, pakan disampaikan hasil reses tersebut kepada bupati Bangka, dimana hasil reses ini merupakan salah satu sumber pokok pikiran DPRD yang nantinya dapat diinput dalam
aplikasi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 dan alhamdulillah saat ini, seluruh anggota DPRD
kabupaten Bangka sudah memiliki akun masing-masing untuk penginputan pokok pikiran DPRD tersebut, namun perlu sosialisasi dan bimbingan teknis penginputan pokok pikiran dimaksud sehingga peran sekretariat DPRD melalui admin SIPD sangatlah besar dalam rangka percepatan implementasi SIPD di kabupaten Bangka.
Agenda berikutnya yaitu persetujuan Raperda kabupaten Bangka yang berjudul; Raperda
tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi; Raperda tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; Raperda tentang penyelengaraan
kabupaten layak anak.
Ketiga Raperda tersebut merupakan Raperda usulan dari bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam propemperda kabupaten bangka tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati Bangka melalui rapat paripurna pada tanggal 26 april 2022 yang lalu, dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh masing-masing pansus, yaitu pansus V, pansus VI dan pansus VII bersama-sama dengan OPD terkait.
Selanjutnya dilakukan pembacaan laporan masing-masing Pansus oleh ketua ataupun perwakilan dari masing-masing Pansus. Pansus V dibacakan oleh Bapak M.Ali, Pansus VI
dibacakan oleh Bapak Romlan,SH, dan Pansus VII dibacakan oleh Ibu Surya Erni,SE.
Setelah diajukan pertanyaan secara aklamasi oleh ketua DPRD terkait pengesahan Raperda tentang penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi; Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan; Raperda tentang penyelengaraan
kabupaten layak anak ketiga Pansus yaitu Pansus V, Pansus VI dan Pansus VII sepakat
menyetujui Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.
Sementara itu, wakil Bupati Bangka Syahbudin dalam sambutannya menghaturkan permintaan maaf atas
ketidak hadiran Bupati Bangka dikarenakan adanya kegiatan lain diwaktu yang sama.
Ia lalu menyatakan terkait penyampaian hasil reses ini.
“Pemerintah kabupaten Bangka pada prinsipnya menyambut baik terhadap hasil reses ini, dimana berdasarkan ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan daerah, hasil reses dimaksud akan dimasukkan ke dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) yang diinput melalui akun masing-masing anggota dewan yang terhormat dan diverifikasi oleh admin SIPD pada sekretariat DPRD,” sebutnya.
Pokok-pokok pikiran ini tentunya akan dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan daerah dan apabila memungkinkan
akan diakomodir dalam perencanaan program kegiatan tahun anggaran 2023 sesuai
kemampuan keuangan daerah.
Dan untuk pengesahan ketiga Raperda yang diajukan, pemerintah kabupaten bangka
mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada segenap pimpinan
dan anggota DPRD kabupaten Bangka, terkhusus pansus V, pansus VI dan pansus VII yang telah membahas dan menyetujui Raperda dimaksud untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah yang akan menjadi landasan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Bangka.
“Dan kami juga berharap, keberadaan perda yang disahkan pada hari ini merupakan komitmen kita bersama untuk dapat dilaksanakan sesuai dengan asas pembentukan peraturan
perundang-undangan, bukan sekedar hanya untuk memenuhi syarat pemenuhan indikator penilaian dalam memperoleh penghargaan dari pemerintah pusat, namun dalam rangka mewujudkan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan
pemerintahan daerah, khususnya di kabupaten Bangka,” pungkasnya. (Adv)