Parah, Kawasan Hutan Sambung Giri “Gundul” Akibat Aktivitas Penambangan Diduga Ilegal, KPHP dan APH Pilih Bungkam

oleh
Kondisi kawasan hutan Bukit Sambung Giri, terpantau sedikitnya 3 (tiga) unit alat berat sedang beroperasi, Rabu (25/5/22) kemarin.

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA — Rupanya, aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal, yang berlokasi di kawasan bukit Sambung Giri, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka hingga kini masih terus berlangsung.

Bahkan, akibat aktivitas penambangan yang berlangsung disana, mengakibatkan kawasan Bukit tersebut terlihat “Gundul”

Dari pantauan belum lama ini, terlihat jelas sedikitnya ada 3 (tiga) alat berat jenis ekscavator yang sedang melakukan aktivitas penggalian tanah di kaki Bukit Sambung Giri.

Demikian halnya selang dan sakan, yang merupakan peralatan untuk penambangan timah, juga tampak di sekitar lokasi kaki bukit Sambung Giri.

“Aktivitas tambang di bukit Sambung Giri itu sudah lama beroperasi. Tak tersentuh hukum. Kamu beritakan pun dak ngaruh. Soalnya dibeck up oknum aparat,” ungkap sumber yang identitasnya minta tak diekspos, Jum’at (27/5/22).

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

Sementara itu, setelah dilakukan penelusuran, didapati ternyata kawasan lokasi di kaki bukit Sambung Giri ini, merupakan kawasan hutan di bawah pengawasan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin Unit IV.

Hal ini diketahui dari papan plang pemberitahuan yang dipasang di sekitar lokasi.

Papan plang pemberitahuan terkait status kawasan hutan Bukit Betung- Sambung Giri.

Dalam plang tersebut, tertera tulisan UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin Unit IV, lalu kemudian ada tulisan setiap orang dilarang menebang, merambah, membakar, atau menduduki kawasan hutan ini tanpa izin pejabat yang berwenang, dan siapa saja yang melanggar, akan terancam pidana kurungan dan denda berdasarkan UU nomor 41 tahun 1999 dan UU nomor 18 tahun 2013.

Tidak hanya itu, di lokasi juga tampak papan plang lainnya, yang bertuliskan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Bidang Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, yang menyatakan kalau area tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Bukit Betung – Sambung Giri, dimana disitu tertera pasal 69 ayat 1 UU Nomor 26 Tahun 2007, tentang penataan ruang yang menyatakan, bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang, dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Kemudian Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bangka Belitung tahun 2014-2034, tentang pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, baik yang dilengkapi izin atau tidak, akan dikenakan sanksi administratif, pidana, sanksi perdata sesuai dengan ketentuang perundang-undangan.

Berkaitan hal tersebut, media ini mencoba untuk konfirmasi ke pihak KPHP Sigambir Kotawaringin, Bambang Trisula melalui pesan Whatsapp, Jum’at (27/5/22), namun, kendati pesan konfirmasi telah tersampaikan dan dibaca, sayangnya, Bambang tak kunjung memberikan tanggapannya.

Demikian halnya, Kapolres Bangka, Akbp Indra Kurniawan saat dimintai tanggapan via whatsapp soal aktivitas tambang di Kawasan Hutan Sambung Giri, hingga berita ini diturunkan belum memberikan responnya.

BACA JUGA :  Percepat Target Penurunan Stunting di Babel, Pj Ketua TP PKK Pimpin Rapat Koordinasi dengan Perangkat Daerah

Sementara konfirmasi terhadap pihak terkait lainnya sedang diupayakan. (Red).