Nekat, Belasan Ponton TI Ilegal Beroperasi di Sungai Batu Rusa 

oleh
Terlihat jelaa, belasan Ponton TI ilegal beroperasi di Sungai Batu Rusa, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, Rabu (25/5/22).

FORUMKeadilanbabel.com, BATU RUSA – Tambang Inkonvensional (TI) ilegal jenis Rajuk yang beroperasi di Sungai Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tergolong nekat. Pasalnya para penambang secara terang-terangan melakukan aktivitas penambangan, meskipun terpantau jelas dari atas Jembatan Batu Rusa.

Dari informasi yang didapat, aktivitas tersebut dikoordinir oleh seseorang bernama Padeli.

Namun saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (25/05/2022), Padeli mengelak bahwa dirinya disebut sebagai pengurus atau koordinator. Namun dia mengakui ikut terlibat dalam aktivitas TI ilegal di kawasan tersebut.

“Aku sebenarnya bukan mengkoordinir, tapi saling membantu lah, disana ada belasan unit (ponton TI rajuk-red). Jadi kalau ada yang mau menambang disana, hubungi aku saja,” kata Padeli.

BACA JUGA :  Kejagung sebut Smelter Sitaan akan Dikelola BUMN

Sementara, Kepala Desa (Kades) Batu Rusa, Junaidi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin terkait aktivitas TI ilegal di kawasan tersebut.

“Maaf….sebelum jadi Kades jugw sudah tahu aktivitas TI di sungai tsb, dan sampai saat ini sejak saya menjabat sbg Kades, saya tidak pernah memb3ri izin terhadap aktivitas TI tsb.dan sampai kapan pun tidak akan diizinkan karena yg nama nya di manapun sifatnya ilegal,” tegas Junaidi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolsek Merawang, Iptu Teguh Widodo belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat. (red)