Heboh, Wali Kota Pangkalpinang Dilaporkan ke KPK oleh Anak Buahnya terkait Dugaan Kasus Gratifikasi

oleh
Mantan Kadis PUPR Kota Pangkalpinang, Suparlan.

PANGKALPINANG – Masyarakat Bangka Belitung khususnya warga Kota Pangkalpinang heboh seketika tatkala salah satu media online di Bangka Belitung memuat pemberitaan terkait  laporan dugaan kasus gratifikasi yang dituduhkan kepada Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari lensabangkabelitung.com, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Suparlan Dulaspar, melaporkan uang gratifikasi yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laporan yang disampaikannya pada 7 Maret 2022, Suparlan mengakui menerima uang gratifikasi yang diterima dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil sebesar Rp50 juta yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Laporan Suparlan kemudian direspon KPK dengan mengeluarkan Surat Keputusan pimpinan KPK nomor 593 tahun 2022 tentang penetapan status kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara atas nama Suparlan Dulaspar pada tanggal 14 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi kemudian disampaikan ke Suparlan melalui surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Isi surat tersebut meminta Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Terkait hal tersebut, wartawan berupaya mengonfirmasi laporan gratifikasi ke KPK tersebut ke Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil. Namun Molen, sapaannya, mengatakan tidak tahu menahu soal itu.

“Surat apa. Saya belum tahu. Malah baru dengar,” ujar Molen saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon WhatsApp, Kamis, 19 Mei 2022.

Ditanya apakah benar memberi uang Rp50 juta kepada Suparlan sebagai fee pembebasan lahan rencana pembangunan Jalan Kerabut – Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari PT Mitra Anugrah Perdana, Molen dengan tegas membantah.

“Uang dari mana kalau saya yang kasih. Kok saya yang kasih. Saya tidak tahu. Laporannya secara resmi belum saya terima,” ujar dia.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

BACA JUGA: Suparlan Diberi Waktu 2X24 Jam Klarifikasi terkait Laporan Tuduhan Gratifikasi Wali Kota Pangkalpinang

Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan terkait surat penetapan kepemilikan gratifikasi menjadi milik negara atas nama Suparlan Dulaspar.

“Kita cek dulu,” ujar Ali Fikri. (Servio M/Lensabangkabelitung.com)