430 Barang Rampasan, Dimusnahkan Kejari Bangka Barat

oleh
Acara pemusnahan barang rampasan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (18/5/22).

FORUMKeadilanbabel.com, MENTOK- Bertempat di halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Bangka Barat, Kejari Babar melaksanakan Pemusnahan ratusan barang rampasan perkara tindak Pidana yang telah mendapatkan status hukum, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mentok dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat.

Acara pemusnahan barang rampasan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Para Kepala Seksi dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Kepala Kepolisian Resor Bangka Barat, dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mentok.

Dalam kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum periode November 2021- Mei 2022 tersebut, sebanyak 430 (empat ratus tiga puluh) barang rampasan dari total sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang terdiri dari 12 (dua belas) perkara Narkotika dengan rincian, Sabu-Sabu sebanyak 42,163 gram, Ganja sebanyak 1.055,9500 gram dan Pil Extasi sebanyak 3,546 gram, 16 (enam belas) perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 12 (dua belas) perkara Keamanan dan Ketertiban Umum (KAMTIBUM) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

BACA JUGA :  Begini Upaya Bupati Riza dalam Penanganan Banjir di Toboali

Pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan di bidang pidana, yaitu melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan.

Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang telah berkekuatan hukum tetap, maka sudah tidak ada lagi tunggakan eksekusi barang bukti dengan status dirampas untuk dimusnahkan. Sehingga akan meringankan beban Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dan Seksi Tindak Pidana Umum yang sedang berjalan dan yang akan berjalan.

BACA JUGA :  Giliran Sekda Bangka Diperiksa terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan

Barang bukti yang dirampas tersebut didominasi hasil rampasan perkara tindak pidana umum yang diperkirakan pada tahun-tahun mendatang perkara tindak pidana umum di Kabupaten Bangka Barat akan semakin meningkat.

Kajari Bangka Barat berharap, agar kegiatan pemusnahan barang rampasan dapat segera dilaksanakan terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, guna meminimalisir kemungkinan terburuk seperti bahaya kecurian, mencegah terjadinya kebakaran terhadap barang rampasan yang mudah terbakar, dan serta penyalahgunaan barang rampasan sehingga tidak terjadi penumpukan barang rampasan di Gudang Barang Rampasan dan tidak menjadi tunggakan eksekusi terhadap perkara.

“Pemusnahan ini juga untuk meminimalisir segala kemungkinan terburuk, seperti kecurian, kebakaran, penyalahgunaan dan lain sebagainya,” ungkap Kajari, Rabu (17/05/22).(red).

BACA JUGA :  Buka Konsultasi Publik, PJ Gubernur Safrizal sebut Isu Lingkungan Babel adalah Isu Top Grading