Luar Biasa, Pemkab Bangka Raih Opini WTP Enam Kali Berturut-turut

oleh
Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH saat menerima laporan penilaian opini WTP dari BPK RI, Jum'at (13/5/22).

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKA — Pemkab Bangka kembali meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk Pengelolaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr. Ida Farida, SE, MM., Ak, CSFA,CA kepada Bupati Bangka, Mulkan di Ruang Auditorium BPK di Pangkalpinang, Jumat (13/5 /2022).

Predikat WTP ini merupakan kali keenam setelah sebelumnya Pemkab Bangka juga mendapatkannya di tahun 2017, 2018, 2019, 2020 dan 2021.

Bupati Bangka, Mulkan, menyatakan bahwa meskipun ditengah keprihatinan pendemi covid 19, namun pengelolaan keuangan daerah harus tetap berkinerja maksimal.
” Hari ini 13 Mei 2022, kami kembali meraih opini WTP dari BPK,” ungkap Mulkan.

Dikatakannya, bahwa opini ini merupakan pernyataan profesional BPK mengenai kewajaran informasi keuangan Pemkab Bangka Tahun 2021 yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Kami mendapatkan WTP karena laporan keuangan yang kami sajikan dianggap memberikan informasi yang akuntabel berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan. Pemkab Bangka telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik,” ungkap Mulkan.

Selanjutnya, orang nomor satu di Kabupaten Bangka ini menegaskan bahwa WTP, bersama Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) merupakan target utama yang harus kami capai di Tahun 2022. Misi “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang bersih dan berbasis IT” adalah sandarannya. WTP harus menjadi pendorong untuk terus membangun budaya pengelolaan keuangan secara lebih transparan dan akuntabel dan tentu saja harus berorientasi pada hasil,” tandasnya.

BACA JUGA :  Terseret Kasus Korupsi Timah, 4 Smelter Ini Disita Kejagung

Bupati juga menyatakan bahwa kejujuran, keikhlasan dan kerja keras harus menjadi prinsip utama bagi siapa pun yang terlibat dalam pengelolaan pemerintahan daerah termasuk pengelolaan keuangan. Dengan kejujuran dan keikhlasan, pengelolaan keuangan akan berada pada jalurnya dan terhindar dari kesalahan.
Bupati Bangka mempersembahkan pencapaian WTP ini kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bangka sebagai bukti bahwa kami menjalankan roda pemerintahan dengan baik. Mulkan juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh OPD, Forkominda dan seluruh stakeholders yang telah berkerja keras, bekerja cerdas dan bekerja cermat dalam mengelola pemerintahan daerah. Bupati berharap kinerja ini bisa terus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan tahun-tahun berikutnya.
“Diharapkan kinerja ini dapat terus ditingkatkan dalam pengelolaan keuangan pada tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.

Bupati Bangka, Mulkan SH, MH dalam acara penyerahan laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2021, Jum’at (13/5/22).

Wakil Bupati, Syahbudin menambahkan bahwa opini WTP yang diraih harus menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja, perbaikan sistem pengelolaan aset juga pelaporan pertanggungjawaban keuangan. Kedepan, penata kelolaan pemerintahan daerah harus lebih baik dengan melakukan pengelolaan aset dan barang, secara profesional dan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang ada juga pelaporan keuangan yang tertib administrasi.
“Opini WTP ini harus sejalan dengan kinerja dan akselerasi terhadap pelayanan dan pembangunan” sebutnya.

BACA JUGA :  Turun ke Desa Irat, Bupati Riza sebut Kunjungannya Bukan untuk Dilayani tapi Melayani Masyarakat
Bupati Bangka, Mulkan, SH, MH berfoto bersama usai menerima penilaian opini WTP, Jum’at !13/5/22).

Sementara Kepala Bappeda, Pan Budi Marwoto, menyatakan bahwa Opini WTP yang diperoleh bukan hasil instan, tetapi melalui proses terstruktur dengan mengedepankan pembenahan fungsi dan sistem pengendalian intern. Kami juga selalu mengkaitkan dan menyandingkan pengelolaan APBD dengan laporan kinerja instansi pemerintah dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah. Dengan cara ini kami meyakini bahwa pelaksanaan APBD dapat berjalan efektif dan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.

WTP ini merupakan bukti kinerja yang terintegrasi yang terlihat dari mekanisme kerja seluruh OPD yang terstruktur dengan baik dan terus diawasi sekaligus dievaluasi secara ketat oleh pimpinan.

Mekanisme kerja tersebut meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendaalian, evaluasi, pengelolaan asset serta pengadaan barang dan jasa, dan memastikan dampak positifnya bagi pembangunan daerah. “Jadi, kuncinya adalah membangun integrasi”. Dengan integrasi antara tata kelola keuangan daerah dan kinerja inilah pada beberapa tahun terakhir ini Pemkab Bangka mendapatkan prestasi dan penghargaan bergengsi dari Pemerintah Pusat. Disamping meraih nilai BB atau sangat baik dalam pengelolaan Sistem Akuntabilitas Kinerja, Pemkab Bangka juga berhasil meraih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Indonesia.

BACA JUGA :  Pasca Liburan Idul Fitri 1445 H, Pemkot Pangkalpinang Gelar Halal Bihalal

Kepala BPPKAD Haryadi menyatakan bahwa Laporan Keuangan kami susun berdasarkan empat kriteria umum, yaitu sesuai dengan standar yang ditentukan, . dilengkapi bukti yang memadai, pengendalian intern dan penyusunannya sudah sesuai undang-undang. Oleh karena itu, laporan Keuangan 2021 kami sajikan dengan detail disertai bukti-bukti yang valid atas pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanent disertai pengelolaan aset tetap yang akuntabel. Asset kami catat dengan baik dengan disertai dokumen kepemilikan yang sah.

Kepala Inspektorat, Darius menyatakan bahwa Pemkab Bangka mengelola APBD berdasarkan pada Standar Akuntansi Pemerintahan dengen mengedepankan basis cash towards accrual, dimana aset, kewajiban dan ekuitas dana diakui dengan basis akrual. Penerapan standar ini merupakan rangkaian proses panjang dan dilakukan berdasarkan pada kesesuaian dengan ketentuan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal. Pasal-pasal dalam standar akuntansi penerintahan, kami jalankan sebagai satu kesatuan yang utuh dengan mempertimbangkan karakteristik kualitatif laporan keuangan yang merupakan prasyarat normatif yaitu relevan, andal, dapat dibandingkan, dan dapat dipahami. (Adv)

Sumber: Kominfo Bangka