DPRD Kota Pangkalpinang Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

oleh
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (25/4/2022).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk menjadi Perda akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.

Hal tersebut diketahui dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang yang digelar pada Senin (25/4/2022).

Ketiga raperda yang disetujui itu yakni, Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal. Lalu, Perda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, serta Perda Tentang Pelestarian Budaya Daerah.

Ada tujuh fraksi di DPRD Kota Pangkalpinang yakni, PDI-P, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS, Nasdem, dan Golkar, menyetujui raperda menjadi perda.

“Ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan DPRD untuk mendorong perkembangan beberapa sektor dan penyesuaian perda yang telah ada sebelumnya,” kata Wakil Ketua II DPRD Kota Pangkalpinang, Zubaida, usai pelaksanaan Paripurna, Senin (25/4/2022).

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Kendati demikian, Juru Bicara Fraksi PKS, Syahrumadon, justru memberikan catatan terkait tiga raperda yang diusulkan oleh Pemkot Pangkalpinang ke DPRD.

Seperti halnya, raperda tentang Pemberian Insentif. Syahrumadon menilai, hal itu adalah dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan penanaman modal daerah, untuk menciptakan pemerintahan yang baik. Pemerintah melalui pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, akuntabel dan transparan.

Penyertaan modal ini dapat mempercepat pembangunan daerah, terlebih dalam kondisi pandemi. Ini juga untuk menggenjot ekonomi melalui penyaluran kredit pelaku usaha agar ekonomi dapat bergerak.

“Kami mengharapkan adanya catatan terkait informasi target penanaman modal di Kota Pangkalpinang, pemberian insentif terkait Raperda ini dan penjelasan sektor prioritas serta hal keterikatan penanaman modal,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pimpin Kegiatan Baznas, Wabup Debby Ajak Seluruh Elemen Masyarakat untuk Menunaikan Zakat

Untuk Raperda Pelestarian Budaya Daerah, Syahrumadon menganggap, budaya daerah dapat menggambarkan keadaan dan sifat di setiap daerah. Pelestarian budaya merupakan upaya perlindungan dan pemusnahan atau kerusakan warisan budaya sebagai mana budaya sangat penting untuk dilestarikan, dan juga menjadi ikon Bangka Belitung.

Maka dari itu, sudah selayaknya pemerintah kota menjaga budaya yang ada, terutama dalam nilai-nilai yang terdapat di dalam dengan kekuatannya aturan daerah, sebagaimana dengan dibentuknya perda.

“Kami selalu berkomitmen untuk memajukan Kota Pangkal Pangkalpinang sebagai kota ramah dan budaya, sehingga dengan Beribu Senyum, dapat direpresentasikan kepada masyarakat dan wisatawan yang datang ke Kota Pangkalpinang,” bebernya.

Sedangkan mengenai Perda tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), harus sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan penggunaan untuk keahlian tertentu, di masing-masing bidang yang diprioritaskan.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

DPRD sendiri masih percaya pada tenaga kerja dalam negeri yang memiliki potensial yang sangat baik. Sehingga alangkah baiknya investor tidak mendominasi menggunakan TKA dan dapat diminimalisir sesuai dengan kebutuhan prioritas.

“Pemkot Pangkalpinang harus memiliki regulasi dan kebijakan yang tepat dalam penggunaan TKA. Kami menganggap raperda ini sangat penting diselenggarakan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Pangkalpinang,” tegasnya. (red).