Perda No 4 Tahun 2014, Anggota DPRD Babel, Firmansyah Levi Sebut Ini Penting Disosialisasikan

oleh
Kegiatan Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Penanganan Bencana Alam oleh anggota DPRD Babel di hotel ST 12 Sungailiat, Sabtu (16/4/22).

FORUMKeadilanbabel.com, SUNGAILIAT — Menyadari pentingnya penyebarluasan Perda No 4 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana Daerah, anggota DPRD Babel, Firmansyah Levi gelar kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) di hotel ST12 Sungailiat, Sabtu (16/4/22).

Ardiansyah dari BPBD Babel selaku pemateri dalam giat tersebut menjelaskan terkait bencana itu ada tiga kategori yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial.

“Sementara untuk penanganan bencana juga terbagi dalam tiga tahapan. Yakni pra bencana dengan menggiatkan gotong royong seperti bersih gorong-gorong atau bandar dalam hal antisipasi banjir atau air menggenang. Kemudian tanggap darurat dengan mempersiapkan pemuda pemudi guna antisipasi kepanikan saat terjadi bencana. Yang ketiga adalah pasca bencana ketika bencana selesai dilakukan rekontruksi dan rehabilitasi,” jelas Ardiansyah saat memberikan pemaparan terkait penanganan bencana dalam giat Sosper oleh anggota DPRD Provinsi Babel di hotel ST 12, Sabtu (16/4/22).

BACA JUGA :  Dalami Kasus Mafia Tanah, Kejati Babel Bidik Dinas Kehutanan

Sementara itu, anggota DPRD Babel, Firmansyah Levi dari Fraksi Golkar menambahkan kegiatan Sosper ini secara khusus untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

“Minimal diketahui oleh masyarakat kita di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bagaimana tanggung jawab Pemerintah Provinsi ketika masyarakatnya tertimpa bencana? Kami bersama BPBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai narasumber, memberikan materi edukasi pengetahuan kepada masyarakat tentang Perda Nomor 4 Tahun 2014 itu,” ungkap Firmansyah.

Lebih lanjut dikatakan Levi sapaan Firmasyah, bahwa peristiwa angin puting beliung yang terjadi belum lama ini menjadi perhatian khusus dari DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka memberikan pengetahuan kepada masyarakat,

BACA JUGA :  Polisi Dalami Keterlibatan Abok Bos Kolektor Timah Akim?

“Dengan ekstrimnya cuaca pada beberapa waktu yang lalu, kami berkomitmen begitu pentingnya bagi kami untuk menyebarluaskan Peraturan Daerah ini,” tandasnya.

Di kegiatan tersebut, Firmansyah Levi juga menyerahkan bantuan berupa uang tunai untuk Mushollah Al-Hidayah yang beralamat di Jalan Sam Ratulangi, Kecamatan Sungailiat. Bantuan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Masjid Al-Hidayah dan disaksikan sejumlah peserta dari warga Sam Ratulangi Sungailiat.(adv).