Pemkot Pangkalpinang dan PT Kaltimex Teken MoU Pemanfaatan Sampah

oleh
Pemkot Pangkalpinang dan PT Kaltimex Energy melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama penanganan persampahan, Rabu (6/4/22).

FORUMKeadilanbabel.con, PANGKALPINANG  – Pemerintah Kota Pangkalpinang dan PT Kaltimex Energy melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama penanganan persampahan berupa pemanfaatan sampah kota untuk produk energi dan produk ikutan lainnya, di ruang rapat kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (6/4/2022)

Menurut Molen sapaan akrab wali kota, kerja sama bagi Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini sangat berguna, terlebih volume sampah per hari di Kota Pangkalpinang mencapai 160 ton. Sementara lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di kawasan Parit Enam seluas 2,5 hektar sudah over kapasitas.

“Sebelum November 2023, kerja sama kita mudah-mudahan tidak ada lagi hambatan lagi. Selama saya wali kota saya menjamin keterlaksanaan kerja sama ini,” kata Molen.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

Kegiatan Penandatanganan kedua belah pihak dilakukun Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil dan Direksi PT Kaltimex Energy, Ginanjar serta disaksikan Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Asisten Pemerintahan dan Kesra serta kepala OPD terkait.

Penandatanganan kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas pertemuan sebelumnya dan tertunda selama dua tahun akibat kondisi pandemi Covid-19.

“Ya kondisinya seperti itu, kita tidak bisa memaksakan. Semoga ke depan kita bisa lebih kerja keras agar terealisasi apa yang menjadi MoU kita,” pungkasnya. (Red)

Sumber: Diskominfo