Datuk RDO H.Edikodri Sebut LAM Babel Harus Ambil Posisi dalam Konflik Pertambangan Rakyat

oleh
Datuk RDO H.Edikodri bersama Pangeran Dato Rdo Sri Sardi Spd.I MM.

FORUMKeadilanbabel.com, BANGKABARAT – Darjah Paduka Datuk Radendo Negeri, H Edikodri mengatakan bahwa Lembaga Adat Melayu (LAM) Jering Bangka Belitung, seharusnya ambil posisi dalam permasalahan masyarakat, seperti permasalahan tambang rakyat. Menurut pengusaha nasional ini, posisi LAM Jering Bangka Belitung ini sangat strategis sebagai solusi dalam pilihan hukum, sehingga ada payung hukum bagi para penambang rakyat.

Demikian disampaikan oleh Datuk RDO H. Edikodri kepada sejumlah wartawan usai dianugerahi gelar adat Darjah Paduka Datuk Radendo Negeri oleh LAM Jering Bangka Belitung di Setana Jering Amantubillah Desa Pelangas Bangka Barat.

Pria yang akrab disapa bang Buyung ini mengatakan bahwa dirinya sangat perihatin melihat permasalahan rakyat yang harus bekerja tanpa ada payung hukum yang melindungi.

BACA JUGA :  PJ Gubernur Safrizal Serahkan LKPD Provinsi Babel Tahun 2023 Unaudited ke BPK RI

“Rakyat dengan adat, lembaga adat, hukum adat itu merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak ada rakyat tanpa adat atau sebaliknya. Jadi sudah semestinya terbangun pola rakyat menjaga adat dan hukum adat menjaga rakyat. Nah pemahaman ini harus terbangun sehingga rakyat nantinya merasa ada hukum asal yang juga menjadi dasar pelindung mereka yaitu hukum adat,” terang Datuk RDO H. Edikodri kepada wartawan Rabu (30/3/22) pagi di Setana Jering Pelangas.

Ditambahkannya bahwa hukum adat dapat menjadi hukum alternati dalam permasalahan hukum. Datuk RDO H. Edikodri mengatakan bahwa dirinya memperhatikan permasalahan penambangan rakyat baik itu dengan korporasi maupun yang di luar wilayah perijinan.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Safrizal Hadiri Puncak Peringatan Hari Kartini 2024

“Lembaga adat sepatutnya mengambil posisi dalam permasalaham-permasalaham menyangkut rakyat. Karena seperti yang tadi saya katakan bahwa adat dan rakyat itu sendiri merupakan satu kesatuan. Negara kita pun mengakui keberadaan adat dan hukum adat itu sendiri sebagai dasar-dasar hukum formal. Oleh karena itu menurut saya, lembaga adat seperti LAM Jering Amantubillah ini dapat dioptimalkan perannya melalui pendekatan kearifan lokal guna mencari solusi hukum alternatif, atau menjadi problem solving dalam permasalahan menyangkut masyarakat adat. Sepeti hal nya masalah penambangan rakyat, jika ternyata tidak dapat diakomodir dalam hukum formal, mungkin dapat dicarikan solusi dalam hukum adat,” jelas Datuk RDO H. Edikodri.

Sebelumnya, H Edikodri dianugeri gelar dari Lembaga Adat Melayu Jering Bangka Belitung. Gelar ini diberikan oleh Imam yang di Pertua Jering, DTO PNG Sardi S.Pd. I. MM dan Penasehat Agung LAM Setana Jering Bangka Belitung DR. DTO Sri Ramli Sutanegara, SH. MH, MBA. Hadir dalam penganugerahan gelar Datuk Radendo Negeri tersebut beberapa tokoh nasional diantaranya H. Hercules Marshal, Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung H. Marwan serta tokoh tokoh masyarakat dan tokoh adat Melayu Bangka Belitung.(red)

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja