Bahas Raperda Partisipasi Masyarakat, Komisi IX Undang OPD dan Camat se Kota Pangkalpinang

oleh
Ketua Komisi IX DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD bertemakan Partisipasi Masyarakat guna meningkatkan partisipasi publik, DPRD Kota Pangkalpinang melalui Pansus IX mengundang organisasi perangkat daerah (OPD) serta Camat untuk ikut serta dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kota Pangkalpinang, Rabu (30/3/22).

“Perda ini akan menjadi payung hukum terhadap partisipasi masyarakat dalam merencanakan dan mengawasi pembangunan di Kota Pangkalpinang,” kata Ketua Pansus 9 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady.

Rio mengatakan, DPRD bukan sekedar mengikuti Musrenbang atau reses di tingkat kecamatan, tetapi juga melibatkan masyarakat di dalam menyusun Perda dan pelaksanaan pembangunan.

“Dengan adanya Perda ini kami berharap peran serta masyarakat menjadi semakin besar dalam pembangunan di daerah, sehingga jalannya pembangunan tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara pemerintah daerah tetapi juga ada partisipasi dari masyarakat yang dipayungi oleh Perda ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Usai Diperiksa Jaksa, Mantan Gubernur Erzaldi Sebut Dirinya Dipanggil untuk Klarifikasi soal Perizinan

Menurut ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pangkalpinang ini, pihaknya ke depan akan melibatkan beberapa instansi vertikal seperti Ombudsman, komisi informasi daerah dan lembaga lainnya yang diharapkan benar-benar menjadi sebuah payung yang dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

“Tentunya pembangunan di Kota Pangkalpinang akan semakin aspiratif jika keterlibatan masyarakat dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah, sehingga masyarakat bisa mengakses informasi apapun yang memang layak untuk dikonsumsi oleh publik secara luas dan ini tentu baik bagi transparansi pemerintah daerah,” pungkasnya.(red)