Pendaftaran Sudah Ditutup, Tiga Bacalon Mengembalikan Berkas

oleh
Ketua Seksi Kepesertaan dan Penjaringan, Romlan bersama Balon Ketua dan DK PWI Babel, Sabtu (26/3/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Pendaftaran Bacalon Ketua PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi sudah ditutup hari Sabtu malam, tanggal 26 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Panitia Konferensi Provinsi VI Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melalui Ketua Seksi Kepesertaan dan Penjaringan, Romlan, mengungkapkan ada beberapa Bakal Calon yang sudah mengembalikan berkas pada penjaringan awal ini.

“Untuk Bakal Calon Ketua PWI Provinsi yang sudah mengembalikan berkas dan melengkapi persyaratan adalah saudara Muhammad Faturrakhman dan Rudi Syahwani. Kemudian untuk Bakal Calon Ketua DKP yang sudah mengembalikan berkas adalah saudara Replianto. Ketiga Bakal Calon ini hampir bersamaan mengembalikan berkas pendaftaran,” ungkapnya di Pangkalpinang, Minggu (27/3) dini hari.

Romlan menegaskan, panitia sangat terbuka. Siapa pun yang merasa memenuhi syarat boleh mendaftar. Syarat pencalonan Ketua dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi yang ditetapkan oleh Panitia Konferprov, juga sudah sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga Persatuan Wartawan Indonesia.

Romlan membeberkan, berdasarkan ketentuan Peraturan Dasar PWI Pasal 24 ayat 3), syarat Ketua PWI Provinsi sudah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun, pernah menjadi pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten / Kota, bersertifikat Wartawan Utama, dan untuk jabatan pengurus PWI Provinsi sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Ketentuan Pasal 26 ayat 3), Pengurus PWI di Pusat maupun di Provinsi dan Kabupaten / Kota tidak boleh merangkap jabatan pengurus partai politik dan organisasi terafiliasi serta lembaga pemerintah.

Romlan juga menjelaskan, berdasarkan Peraturan Dasar PWI Pasal 29 ayat 4), syarat untuk menjadi Anggota Dewan Kehormatan Provinsi yaitu memiliki Kompetensi Wartawan Utama, telah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun, dan berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.

“Untuk Ketua Dewan Kehormatan Provinsi telah memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi, hal itu diatur pada Pasal 29 ayat 5,” ujarnya.

Romlan melanjutkan, berdasarkan hasil musyawarah Panitia Konferprov VI PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan 7 (tujuh) point syarat pencalonan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP, antara lain:

1. Mengisi formulir pendaftaran.

2. Menyerahkan fotocopy KTP (aslinya ditunjukkan).

3. Menyerahkan fotocopy Kartu Pers PWI yang masih berlaku (aslinya ditunjukkan).

4. Menyerahkan fotocopy Kartu / Sertifikat Wartawan Utama (aslinya ditunjukkan).

5. Menandatangani surat pernyataan bukan bagian dari partai politik atau organisasi afiliasinya, pemerintah, ASN, TNI, Polri, dan bukan anggota / pengurus organisasi wartawan lainnya yang sejenis.

BACA JUGA :  Keluarkan Rekomendasi ke Perusahaan Swasta, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

6. Menyerahkan surat dukungan pencalonan dari anggota biasa yang memiliki hak suara sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) minimal 35 dukungan, paling lambat hari Sabtu 26 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

7. Menyerahkan foto warna ukuran 3×4 (background biru / merah) sebanyak 2 lembar.

“Penetapan 7 point syarat pencalonan Ketua PWI Provinsi dan Ketua DKP itu tetap merujuk kepada Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI. Dalam berorganisasi, untuk hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam PD / PRT dapat ditetapkan atau diputuskan berdasarkan musyawarah mufakat, dan 7 point itulah hasilnya,” jelasnya.

Romlan menuturkan, panitia bersikap netral dan tidak memihak kepada Bakal Calon mana pun. Sebelum menetapkan 7 point syarat pencalonan tersebut, panitia sudah mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya keamanan, efektivitas dan efisiensi waktu, juga biaya.

“Jadi penetapan syarat pencalonan itu hanya untuk penjaringan awal. Namun untuk menetapkan Calon Ketua PWI Provinsi dan Calon Ketua DKP, kemudian Ketua dan Ketua DKP terpilih, itu kewenangan pimpinan sidang, yang tentunya berdasarkan hasil musyawarah mufakat pemilik hak suara sah yang hadir,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan Mafia Tanah, Kejati Babel akan Periksa Mantan Gubernur Erzaldi

Sementara Ketua Panitia Konferprov VI PWI Kepulauan Bangka Belitung, Fakhruddin Halim, mengimbau setiap Anggota Biasa PWI Babel yang namanya tercantum dalam Daftar Pemilih, untuk dapat menggunakan hak suaranya pada perhelatan Konferprov VI PWI Babel, hari Senin besok.

“Terutama untuk Anggota PWI Babel yang namanya ada dalam Daftar Pemilih, agar dapat menggunakan hak konstitusionalnya pada saat Konferprov hari Senin besok. Mengingat pandemi COVID-19 yang masih belum mereda, kami imbau seluruh peserta dan panitia agar mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah,” kata dia.

Dikabarkan sebelumnya, pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Provinsi dan Bakal Calon Ketua Dewan Kehormatan Provinsi PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi dibuka pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.

Pembukaan pendaftaran Bakal Calon ini menindaklanjuti diterbitkannya Daftar Pemilih PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang diterima panitia dari PWI Pusat. Berdasarkan Daftar Pemilih tersebut, sebanyak 88 orang Anggota Biasa PWI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki Hak Suara.

Sumber : Panitia Konferprov PWI Babel