BLT Dana Desa Air Gantang Tahun 2022 Terkesan Tidak Tepat Sasaran, Ini Kata Kades Alikan

oleh
Foto : Ilustrasi (net).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG- Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT) Dana Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat tuai keluhan dari sejumlah warga.

Pasalnya penyaluran BLT di Desa tersebut diduga tidak tepat sasaran. Menurut warga ada sejumlah nama yang diduga sebagai penerima BLT yang tidak sesuai kriteria sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM).

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, ke salah satu tim survey dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Air Gantang, Hasdi tak membantah jika dalam surveynya menemukan beberapa nama yang tidak masuk dalam kriteria sebagai penerima BLT.

Hasdi mengakui, jika sebelumnya ada beberapa nama masyarakat setempat yang telah dicoret dari daftar penerima BLT. Namun anehnya, nama-nama tersebut dimasukan kembali dalam daftar penerima.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

“Kami dari BPD telah survey, kami telah mencoret beberapa nama yang tidak berhak menerima BLT itu, karena tidak masuk ke dalam kategori penerima,” kata Hasdi kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu (27/03/2022).

Dia menyebutkan, ada tiga kategori yang berhak menerima BLT sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Barat.

“Pertama itu misalnya ada keluarga yang mengidap penyakit menahun, kedua, hilangnya mata pencarian atau di-PHK, dan ketiga itu, rumah tidak layak huni,” urainya.

Selain itu menurut dia, ketiga kategori masyarakat yang berhak menerima BLT Dana Desa itu juga tidak pernah menerima bantuan sosial dari pihak manapun, seperti dari Dinas Sosial atau Kementerian Sosial.

BACA JUGA :  Tanpa Kompromi, Kejati Sikat Sang Mafia Tanah Frangky

“Jadi dari nama-nama orang yang kami coret tadi, masuk lagi. Nah disitu yang jadi bahan (pertanyaan-red) kami, lah ku conteng nama-nama yang tidak berhak menerima BLT di Desa Air Gantang,” herannya.

Sementara Kepala Desa (Kades) Air Gantang, Alikan membantah, ada beberapa nama penerima BLT fiktif di desa yang dipimpinnya, Dia mengklaim, BLT Dana Desa Air Gantang sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No. 104 Tahun 2021, tepatnya pada poin 1 yang menyebutkan bahwa perlindungan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40 persen.

“Jadi ada 106 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa di Desa Air Gantang,” kata Kades Alikan saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon seluler, Minggu (27/03/2022).

BACA JUGA :  Kepemimpinan Riza Debby Kembali Ukir Prestasi Bidang Perlindungan Pekerja

“Terkait nama-nama penerima BLT ini, kita sudah melalui musyawarah, dan sudah kita kasih ke empat orang per RT, lalu kita cek kembali dengan perangkat BPD, siapa yang wajar dan patut mendapatkan BLT itu sesuai kriteria, kemudian kita buat kesepakatan bersama,” ujarnya. (red)