DPRD Babel Tetapkan AKD, Wagub Harap Dapat Tingkatkan Kinerja

oleh
DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) gelar Paripurna pengumuman penetapan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa jabatan 2022-2024 sebagai hasil proses pemilihan secara demokratis yang telah dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 yang lalu, Kamis (24/3/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengumumkan penetapan pimpinan dan keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) masa jabatan 2022-2024 sebagai hasil proses pemilihan secara demokratis yang telah dilakukan pada tanggal 17 Maret 2022 yang lalu.

Pengumuman penetapan tersebut menjadi agenda dalam Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Abdul Fatah beserta Forkopimda dan juga pejabat vertikal di lingkungan Pemprov Babel, Kamis (24/3/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.

Penetapan AKD yang baru ini dikatakan Wagub Abdul Fatah untuk menambah semangat baru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dewan secara optimal.

“Dengan AKD yang baru kita tahu ada penyegaran disitu, jadi kita berharap anggota dewan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta amanah untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujarnya.

BACA JUGA :  Laksanakan Intruksi Bupati, Dinsos Perlindungan Anak Kabupaten Basel Berikan Bantuan Kepada Warga Desa Air Bara yang terkena Musibah

Sementara itu, Ketua DPRD Babel Herman Suhadi menyampaikan bahwa penetapan AKD ini sesuai dengan amanah konstitusi dari Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.

“Inilah merupakan proses peraturan yang harus kita ikuti, karena masa jabatan sudah mencapai 2 tahun 6 bulan, maka sesuai usulan dari fraksi-fraksi kita kemudian melakukan pemilihan dan hari ini AKD tersebut kita tetapkan,” ujarnya.

“Harapan kita pun sama dengan pemprov, yakni kita berharap ada peningkatan kerja. Terlebih saat ini Covid-19 ini sudah mulai melandai, jadi kitapun harus menjalankan tugas pokok dan fungsi kita secara optimal,” tambahnya.

Adapun lima penetapan AKD yakni Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar), Komisi dan Badan Kehormatan (BK).

BACA JUGA :  Wabup Debby Wakili Bupati Riza Sampaikan Laporan LKPJ Tahun 2023 dalam Rapat Paripuran DPRD Basel

Sebagaimana surat keputusan yang bacakan oleh Sekretaris Dewan, diketahui bahwa AKD baru yang ditetapkan pada Komisi adalah sebagai berikut :

Komisi 1
Ketua :  Nico Plamonia
Wakil Ketua : Taufik Mardin
Sekretaris :  Dede Purnama

Komisi 2
Ketua : Agung Setiawan
Wakil Ketua : Ranto Sendu
Sekretaris : Hendriyansen

Komisi 3
Ketua : Adet Mastur
Wakil ketua : Azwari Helmi
Sekretaris : Rudi Hartono

Komisi 4
Ketua: Marsidi Satar
Wakil ketua : Hellyana
Sekretaris : Johansen Tumanggor. (Ikp)