FORUMKeadilanbabel.com, KURAU – Proyek penanaman bibit mangrove di Munjang, Kurau Barat yang dikerjakan oleh HKM Gempa I diduga tidak sesuai spek, pasalnya proyek bibit mangrove tersebut ditanam hanya menggunakan satu batang penyangga (ajir) yang diikat ke bibit mangrove tersebut.
Hal ini terungkap berdasarkan pengakuan salah satu pegawai di HKM Gempa I yang mengaku bernama Tejo saat dikonfirmasi wartawan di lokasi.
“Jarak tanam sekitar dua meter, kami tanam bibit mangrove itu dengan satu ajir saja, memang seperti itu cara kami menanam mangrove” kata Tejo, Selasa (21/03/2022).
Namun, saat sejumlah wartawan ingin meninjau lokasi penanaman bibit mangrove tersebut, diungkapkan Tejo, harus ada izin dari Kementerian Kehutanan RI atau dari dinas terkait.
“Kalau mau menuju ke lokasi penanaman bibit mangrove itu harus ada izin dari Kementerian Kehutanan atau dinas terkait, selain itu jalan menuju ke kawasan tersebut juga sedang ditutup karena ada ada mangrove yang roboh, ada kerusakan,” terangnya.
Sementara, Dir Reskrimsus Polda Babel, Kombes Moh. Irhamni mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
“Ya mas, biar diaudit,” singkat Dir Reskrimsus saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan Whatsapp, Selasa (21/03/2022).
Terpisah, Yasir, ketua Himpunan Kelompok Masyarakat (HKM) Gempa 1, membantah jika proyek rehabilitasi Mangrove Munjang yang dkerjakannya tidak sesuai dengan spek.
“Terkait pola penanaman, satu tunjang itu dalam bahasa kehutanan adalah ajir, ajir itu adalah penanda bahwa disini ada tanaman. Jadi dalam satu pohon itu ada satu tunjang. Dan itu semi insentif dalam bahasa kehutanannya, jadi semi insentif itu ya seperti itu sesuai dengan Juknis,” terang Yasir saat dikonfirmasi terkait adanya tudingan proyek Mangrove tahun 2021 diduga tidak sesuai spek, Selasa (22/03/2022)
Yasir menjelaskan, pola penanaman Mangrove sendiri memiliki 3 macam pola, yaitu tabur, semi insentif serta rumpun berjalan dan pola penanaman mereka adalah dengan menggunakan pola semi insentif.
“Jika tidak ada penanda, jikalau air pasang tinggi itukan tidak terlihat, nanti bisa ditabrak perahu orang dan orang mukat. Jadi salah satu petunjuk disitu ada tanaman, ya penanda itu tadi, dan itu sesuai dengan spek, dan arahan” bebernya.
Sementara untuk anggaran, menurut Yasir lahan yang mereka tanam luasnya berkisar 10 Hektar, dengan jumlah anggaran berkisar Rp 180 jutaan.
“Jadi saya membantah, yang pertama ini kegiatan tahun 2021, jadi dugaan ini, informasinya dari mana dan seperti apa? Ini kan kegiatan Pemulihan ekonomi Nasional (PEN) apa yang diarahkan, itulah yang kami lakukan,” tambahnya.
Sedangkan terkait ucapan Tejo, salah seorang pegawainya yang menyatakan untuk bisa melihat lokasi harus mempunyai izin dari pihak terkait, Yasir membantah ucapan pegawainya tersebut.
“Jadi kondisi sekarang ini pasang surut, siang surut dan malam pasang. Kalau mau pergi sekarang boleh, naek Speed sebentar lalu lanjut jalan kaki ke lokasi penanaman. Dan Terkait izin dari pihak terkait, itu karena posisi kami itu HKM, yang terbagi menjadi zona ekowisata, zona konservasi dan zona inti,” lanjutnya.
Zona inti menurut Yasir, adalah zona penanaman dan tidak boleh ada aktivitas apapun selain penelitian.
“Untuk areal penanaman itu masuk zona inti, jadi karena posisinya hutan lindung, asal legalitas jelas akan kami antar, tapi dengan tujuan yang jelas,” ucapnya.(red)