Pelakor dalam Perspektif Viktimologi

oleh
Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Menurut J. E. Sahetapy, viktimologi adalah ilmu yang mengkaji mengenai korban dalam segala aspek. Korban dalam hal ini adalah subyek hukum baik individu maupun kolektif (korporasi/masyarakat) yang mengalami kerugian secara fisik, psikis, dan material atas suatu perbuatan pidana.
Disiplin atau ruang lingkup dalam kajian viktimologi pada prinsipnya membahas mengenai tiga isu fundamental, yakni: korban, viktimisasi, dan reaksi masyarakat terhadap viktimisasi.

Viktimisasi sendiri merupakan tindakan yang menimbulkan korban dalam arti merugikan secara fisik, material, atau psikis. Secara substantif, viktimologi berusaha menganalisis dan menelaah mengenai kedudukan dan konstruksi korban, mencari sebab dan pencegahan viktimisasi dalam kebijakan, serta bagaimana reaksi masyarakat agar tidak terjadi viktimisasi.

Dalam konteks tipologi korban. Viktimologi mengklasifikasi tipologi korban dalam tiga aspek. Pertama, hubungan korban dengan pelaku viktimisasi. Kedua, tingkat kerentanan yang melekat pada diri seseorang. Ketiga, tingkat kealpaan seseorang yang menyebabkan terwujudnya viktimisasi.

Dalam artikel ini, penulis mencoba mengambil perspektif tipologi korban dalam relasinya dengan pelaku viktimisasi, yang terdiri atas 7 jenis.

Pertama, unrelated victims. Mereka yang tidak memiliki hubungan dengan pelaku viktimisasi, kecuali jika si pelaku telah melakukan viktimisasi terhadapnya. Oleh sebab itu, semua anggota masyarakat pada prinsipnya memiliki potensi untuk menjadi korban tindak pidana. Dalam hal ini, pertanggunggjawaban ada pada pihak pelaku viktimisasi.

Kedua, provocative victims. Mereka yang melakukan suatu tindakan provokatif baik secara langsung maupun tidak langsung sehingga menjadi stimulasi bagi terjadinya viktimisasi. Misalnya kasus perselingkuhan yang berimplikasi pada lahirnya motif sakit hati (bagi korban perselingkuhan), yang kemudian diejawantahkan dengan melakukan viktimisasi. Dalam hal ini, pertanggunggjawaban ada pada pihak korban dan pelaku.

Ketiga, participacing victims. Mereka yang secara khusus tidak berbuat sesuatu pada pelaku, tetapi perbuatannya mendorong pelaku untuk melakukan viktimisasi. Misalnya pergi ke atm dan mengambil uang dalam jumlah besar tanpa pengawalan. Hal ini merangsang pelaku untuk melakukan viktimisasi dalam wujud perampokan. Dalam hal ini pertanggungjawaban sepenuhnya ada pada pelaku.

Keempat, biologically weak victims. Mereka yang memiliki kondisi fisik tertentu (lemah) sehingga mendorong seseorang memiliki niat jahat untuk melakukan viktimisasi. Misalnya: anak kecil, orang lanjut usia, orang cacat, dan orang dalam keadaan sakit baik mental maupun fisik. Dalam hal ini, pertanggungjawaban ada pada pelaku vitimisasi, masyarakat atau pemerintah.

Kelima, socially weak victims. Merupakan orang-orang yang tidak diperhatikan oleh masyarakat luas sebagai bagian dari masyarakat tersebut atau sering disebut sebagai kaum marjinal. Kaum marjinal memiliki relasi sosial yang lemah, sehingga potensif menjadi korban viktimisasi. Dalam hal ini pertanggungjawaban atas terjadinya viktimisasi terletak pada pelaku viktimisasi atau masyarakat.

Keenam, self victimizing victims. Mereka yang menjadi korban karena viktimisasi yang dilakukan oleh diri sendiri. Artinya, mereka menjadi pelaku sekaligus korban pada saat yang bersamaan. Misalnya tindakan judi atau pecandu narkoba. Dalam hal ini pertanggungjawaban ada pada pelaku yang juga merupakan korban.

Ketujuh, political victims. Mereka yang menjadi korban viktimisasi dikarenakan hubungan politis yang tidak ideal dengan lawan politiknya. Misalnya tindakan politik hitam pencemaran nama baik atau fitnah yang bermotif pembunuhan karater lawan politik. Dalam hal ini, pertanggungjawaban ada pada pelaku viktimisasi.

Pelakor Perspektif Viktimologi

Pelakor (perebut laki orang) bukanlah istilah hukum yang dikenal dalam hukum positif. Pelakor merupakan bahasa publik untuk merepresentasikan terjadinya tindakan perselingkuhan/perzinahan antara seorang perempuan yang berstatus lajang/kawin dengan suami orang.

Sebaliknya, jika seorang laki-laki yang berstatus lajang/kawin melakukan perselingkuhan/perzinahan dengan istri orang, maka disebut pebinor (perebut bini orang).

Dalam perspektif viktimologi, tindakan pelakor/pebinor digolongkan sebagai provocative victims. Artinya, tindakan melakor merupakan wujud tindakan provokatif yang dapat menyulut atau menstimulasi seseorang (korban lakor) untuk melakukan tindakan viktimisasi kepada pelakor. Motif sakit hati dan dendam biasanya melekat pada korban pelakor, yang potensif dilampiaskan dengan melakukan tindakan viktimisasi.

Jika terjadi tindakan viktimisasi terhadap pelakor (misalnya penganiayaan), maka aspek pertanggungjawaban dalam hal ini pertanggungjawaban pidana pada prinsipnya dapat dikenakan kepada kedua belah pihak. Pelakor dan suami dapat dikenakan delik perzinahan sedangkan istri korban pelakor yang melakukan viktimisasi berupa penganiayaan kepada pelakor dapat dikenakan delik penganiayaan.