FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengakui kebijakan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB P2 yang diambil oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang tergolong nekat.
Diketahui sebelumnya, kebijakan penyesuaian NJOP PBB P2 ini sempat menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Namun demikian, Pemkot Pangkalpinang juga memberikan beberapa relaksasi penyesuaian, sehingga kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat yang kurang mampu.
“Pak Budi (Kepala Bakeuda Pangkalpinang-red) NJOP nya nekat, nekat nggak apa-apa, perubahan menuju inovasi itu pasti ada resiko pro dan kontra, yang penting niat kita baik,” kata Molen dalam sambutannya saat menghadiri acara sosialisasi Inovasi Daerah Sistem Informasi Peta Inovasi Daerah dan Pemberian Piagam Penghargaan Inovasi Tingkat Kota Pangkalpinang di Ruang Pertemuan OR Kantor Walikota, Kamis (10/03/2022).
Molen menegaskan, hasil kebijakan dari penyesuaian NJOP PBB-P2 ini juga nantinya akan dimanfaatkan oleh masyarakat.
“NJOP ini nantinya untuk masyarakat juga, berani mengambil keputusan itu, dua walikota (sebelumnya) membatalkan (kebijakan penyesuaian NJOP-red), kita lanjutkan,” ujar Molen.
Molen tak menampik saat ini masih ada gejolak pro dan kontra di kalangan masyarakat, walaupun intensitasnya sudah berkurang. Namun demikian, dia meminta kepada OPD terkait dan jajaran dibawahnya untuk terus memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat.
“Tinggal sekian persen (gejolak pro dan kontra), tolong itu dijelaskan dengan masyarakat, kalau masih ada komplain dari masyarakat, tolong lurah-lurah, RT/RW segera Wa ke saya, dimana lokasinya, langsung turun ke lapangan,” pesannya. (Kur)