Ungkap Dugaan Korupsi Alkes 60 Milyar, Tipikor Polda Babel Geledah Kantor Bakeuda dan Gudang Arsip DPRD

oleh
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP. Rully Tirta Lesmana, SIK.

Pangkalpinang, Forumkeadilanbabel.com – 13 Anggota Penyidik Kriminal Khusus Polda Kep. Babel mencari Berkas di kantor DPRD Provinsi Babel dan BAKEUDA Babel, Senin (21/2/2022).

Dikatakan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus AKBP. Rully Tirta Lesmana, SIK, penyidik Ditkrimsus mencari barang bukti tambahan dugaan tidak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) tahun Anggaran 2010-2011 yang sedang ditangani Ditkrimsus Polda Babel.

“Sebelumnya kita juga sudah mendatangi kantor Dinas Kesehatan Babel, dan BAPEDA. Tadi pagi kami dari penyidik Ditkrimsus Polda Babel mendatangi kantor BAKEUDA Babel dan sekarang kita datangi DPRD Babel,” ujar AKBP. Rully.

AKBP. Rully menuturkan dokumen yang dicari dari empat Instansi atau Dinas yang di datangi Ditkrimsus merupakan alat bukti tambahan yang diminta oleh BPK.

BACA JUGA :  Kasus Mega Korupsi Timah Babel Belum Sentuh Kluster Pemerintah, Kejagung: Penyidik Sedang Bekerja

“Dokumen yang kami cari bisa dijadikan bukti pelengkap dalam perkara pengadaan Alkes 10 tahun lalu, dengan nilai Pagu kurang lebih Rp 68.0000.0000.000,00 (68 miliar),” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP. Rully mengatakan, untuk saat ini belum bisa membeberkan nama terduga tersangka dalam perkara ini.

“Untuk nama, belum bisa saya beritahukan. Nanti rekan rekan pasti tau, yang jelas untuk saat ini kami terus memenuhi permintaan dari BPK agar bisa di memeriksa berapa kerugian Negara,” jelas Rully.

Sementara itu, Sekretaris Dewan M. Haris mengatakan sangat mendukung langkah yang dilakukan Kepolisian.

“DPRD sangat mendukung penuh langkah atau kegiatan yang dilakukan Kepolisian dalam mencari Dokumen 10 tahun yang lalu itu. Dimana 2 bulan yang lalu Ditkrimsus Polda Babel sudah mengirimkan Surat untuk melakukan pencarian Dokumen di Gedung Arsip DPRD,” tutup M. Haris.(JP)

BACA JUGA :  Gelar MTQ KORPRI Kedua, Ini Harapan Pemkot Pangkalpinang