FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Wali kota pangkalpinang , Maulen Aklil atau akrap disapa Molen memberikan penjelasan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek pajak ( NJOP) kota Pangkalpinang tahun 2022 , Sabtu ( 19/02/2022) kepada sejumlah awak media .
Molen menyampaikan bahwa ada eelaksasi atau keringan an terhadap NJOP tersebut . Adapun relaksasi yang diberikan adalah kebaikan NJOP maksimal melibihi 100% atau dua kali lipat dari tagihan tahun sebelumnya .
” Jadi dipastikan tidak ada yang sampai 200 % atau beribu persen , bahkan ada pengurangan kembali bila memang diperlukan sesuai aturan yang berlaku ,” ungkapnya .
Untuk skema dan aturan lebih lanjut Tamba Molen , pihaknya akan menyampaikan langsung kepada seluruh ketua Rukun Tetangga ( RT) dan Rukun Warga ( RW), Lurah serta Camat diseluduh kotapangkpinang .
Selanjutnya Molen mengucapkan terima kasih serta permohonan maaf jika terjadi ketidak nyamanan atas informasi tentang NJOP baru – baru ini . Dia berharap , setiap kebinakan yang dilakukan pemerintah kota Pangkalpinang bertujjuan untuk kebaikan masyarakat dan dapat dipertanggungan jawabkan di hadapan Sang lilhi .
“Terima kasih kepada semuanya , Mohon maaf atas ketidak nyamanan ini , insyaa Allah apa yang kami lakuakan adalah untuk kebaikan masyarakat Pangkalpinang dan saya siap mempertanggungan – jawabkan di hadaan Allah SWT,” ujarnya .
( Yn bbl As)