Adet Mastur: Pembudidayaan Ikan Mulai Memasuki Tahaf Final

oleh
Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan rapat pembahasan, di ruang Pansus DPRD Babel, kamis (17/2/2022).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Guna memantapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidayaan ikan. Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan rapat pembahasan, di ruang Pansus DPRD Babel, kamis (17/2/2022).

Adet Mastur SH, MH, Ketua Pansus Raperda tentang Pembudidayaan ikan, menjelaskan, Bahwa Progres pembahasan yang dilakukan pada Raperda pembudidayaan ikan ini hampir memasuki tahap final.

“Alhamdulillah pada pagi hari ini kita masih diberi waktu dan kesempatan untuk bertemu kembali diruang rapat pansus ini dalam rangka melaksanakan pembahasan draf terhadap rapat Raperda tentang pembudidayaan ikan ini “ujar Adet Mastur, yang juga selaku ketua komisi II DPRD Babel.

Rapat progres Raperda yang dilaksanakan diruang rapat pansus selama 3 hari ini juga turut dihadiri Anggota Pansus pembudidayaan ikan DPRD Babel, Dinas Kelautan perikanan, Dinas Ketahanan Pangan, Biro Hukum, Dinas terkait yakni Dinas kelautan Perikanan Babel.

BACA JUGA :  Hadiri Rapat Koordinasi, PJ Gubernur Safrizal : Smelter Hasil Sitaan Kejagung Tetap Dapat Dikelola Sesuai Aturan

Lebih jauh dijelaskan nya, bahwa Progres Raperda tentang pembudidayaan ikan hampir memasuki tahaf final, pasalnya, karena tahapan-tahapan terkhusus telah memasuki pembahasan draf terakhir.

“Apabila sudah selesai pembahasan draf ini kita akan melakukan fasilitasi dengan kementerian dalam negeri. mudah_mudahan fasilitasi ini dilaksanakan tanggal 24”, pungkasnya.

Apabila sudah dilakukan fasilitasi oleh kementrian dalam negeri, katanya, fasilitasi itu paling-paling akan merubah, minta petunjuk dari kementrian mana yang kurang dan mana yang perlu ditambah, sehingga diharapkan Raperda tentang pembudidayaan ikan tersebut dapat lebih berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat di Babel.

Tahapan-tahapan dari pada penyiapan data terus dilakukan, seperti kunjungan kerja kelapangan melakukan konsultasi public kepada para pelaku usaha itu juga sudah terus dilakukan, jelasnya.

BACA JUGA :  Buka Konsultasi Publik, PJ Gubernur Safrizal sebut Isu Lingkungan Babel adalah Isu Top Grading

“Dalam perda yang dibahas tersebut , juga mengatur masalah letak, sesuai dengan RT/RW, Sesuai RZWP3K ini yang terpenting. dan tidak berbenturan dengan aturan-aturan yang lainnya”, ujarnya.

“Targetnya bulan depan insyallah sudah paripurna. Tetapi intinya yang ada dipansus ini dalam rangka pembahasan draf raperda sudah melakukan konsultasi public, pembahasan ,pengaayaan dari pada materi-materi yang melibatkan semua pihak yang melibatkan berbagai intansi terkait”, pungkasnya.(stwan)