Pansus Raperda Pembudidayaan Ikan Tinjau Lokasi Budidaya Ikan dan Udang Vaname di Jelitik

oleh

FORUMKeadilanbabel.com, Sungailiat – Untuk memperoleh data-data yang pasti terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembudidayaan Ikan. Panitia (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan peninjauan lapangan ke lokasi budidadaya ikan dan udang vaname di Desa Jelitik, Sungailiat, Kamis (17/2).

Adet Mastur, SH, MH, Ketua Pansus Raperda tentang Pembudidayaan Ikan, mengungkapkan bahwa penijauan lapangan yang di lakukan oleh Tim Pansus DPRD ini guna memastikan data-data yang yang telah di peroleh selaras dengan apa yang terlihat di lapangan. Sekaligus memantau ada atau tidak nya potensi benturan dengan perda terkait lain nya.

“Yang jelas, kita berkunjung ke sini sudah barang tentu untuk mendapatkan data – data mengenai masalah lokasi. Apakah lokasi ini berbenturan dengan perda-perda yang lain atau tidak ?”, ungkapnya.

BACA JUGA :  Sempat Ditolak Masyarakat Desa Labuh Air Pandan, PT NKI Justru Dapat Izin Pemanfaatan Hutan dari Mantan Gubernur Erzaldi

Setelah Tim Pansus melakukan peninjauan dan cross check kelapangan, lokasi ini tidak berbenturan dengan kawasan hutan, menurutnya, Apabila berbenturan dengan kawasa hutan, itu sudah melanggar undang-undang.

Kunjungan ke lokasi budidaya ikan dan udang vaname oleh Tim Pansus DPRD ini di dampingi langsung oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sejumlah pelaku usaha budidaya tambak.

Lebih lanjut Ketua Pansus menjelaskan jika ada sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sektor budidaya perikanan sebagaimana yang di persyaratkan oleh draf Ranperda Pembudidayaan Ikan.

“Sesuai dengan draf perda kita, salah satu persyaratan pembudidayaan ikan itu harus menyiapkan fasilitas-fasilitas seperti cold storage atau pendingin. Ini kan’ sudah ada. berarti ini kan meet dengan apa yang kita tuangkan di dalam raperda kita. Saya kira tidak ada benturan, ini adalah bahan pengayaan data-data kita.” Terangnya.

BACA JUGA :  Tanggapi Isu Penggunaan Handphone di dalam Lapas, Kadiv Pas : Jika Terbukti akan Ada Sanksi secara Proporsional

Terkait dengan lokasi yang dipilih untuk dikunjungi oleh Panitia Khusus, Adet Mastur, SH,MH menilai jika tempat budidaya ini cenderung baru tetapi sudah memiliki fasilitas cukup memadai dan lengkap.

“Kita melihat bahwa ini baru beroperasi dan baru panen satu kali. Berbeda dengan lain, yang sudah beberapa kali panen tetapi belum lengkap dalam hal perizinan. Apa yang menyebabkan tidak lengkap ?. Itu sudah ada dalam pembahasan kita kemarin (Badan Musyawarah DPRD_red).”

Sementara itu pengelola usaha budidaya tambak ikan yang berdiri di bawah bendera Cv. Sinar Mentari yang di kunjungi Pansus Raperda Pembudidayaan Ikan menyebutkan jika bisnis yang dirintis sejak tahun 2021 lalu ini memang memiliki prospek cukup baik dengan beberapa jenis ikan dan udang.

BACA JUGA :  Bupati Riza Apresiasi Atas Pembangunan Hotel Sewarna Manunggal Toboali

“Total 1,5 hektar. Ada enam kolam, pak. Setiap satu kolam nya memiliki ukuran 50 x 50, dihuni oleh beberapa jenis ikan dan udang seperti vaname, pasifik serta udang raja. Prospek ke depan cukup baik, dan ini sudah memasuki siklus ke dua.” ujarnya.

(Publikasi_Set.Dprd Babel @2022).