NJOP Pangkalpinang Melambung, Walikota Dituding Tabrak UU No 1 Tahun 2022.

oleh
Irianto Taher.

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Kritik pedas terus mengalir kepada Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil usai penyesuaian NJOP PBB P2 Pangkalpinang. Setelah protes yang disampaikan oleh para Ketua RT/RW mem-protes dalam sebuah Giat focus group discussion (FGD), kali ini mantan anggota DPRD Kota Pangkalpinang Irianto Tahor menuding Walikota menabrak undang-undang, atas kebijakan tersebut.

Kepada wartawan, tokoh masyarakat Gabek ini mengatakan bahwa ada potensi pelanggaran undang-undang No 1 tahun 2022. Menurut bang Tahor, UU No 1 tahun 2022 yang berlaku pada medio Januari lalu, menjelaskan bahwa kenaikan NJOP setingi tingginya 100 persen dan serendah-rendahnya 20 persen.

“Berdasarkan UU No 1 tahun 2022 Pasal 40 ayat 5 dan ayat 7, menyebutkan, penghitungan NJOP Paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen, dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Sekarang fakta yang terjadi di masyakat ada yang sampai ditagih dengan kenaikan 1000 persen bahkan 12 kali lipat. Artinya, jelas sekali ada indikasi Walikota telah melanggar UU No 1 tahun 2022. Keputusan Walikota menaikkan NJOP hingga berimbas pada kenaikan PBB P2, kebijakan yang diambil Walikota melampau undang undang atau peraturan yang lebih tinggi,” terang mantan politisi Golkar ini Kamis (17/2/22).

BACA JUGA :  Buka MUSRENBANG RPJPD, Wabup Debby : Kita Harus Miliki Visi yang Jelas dan Visioner tentang Masa Depan Daerah

Ditambahkannya, selaku warga masyarakat dirinya berharap para anggota legislatif di Kota Pangkalpinang bersikap pro kepada keresahan masyarakat atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (NJOP PBB P2). Bang Tahor meminta ada langkah-langkah kongkrit dari DPRD Kota Pangkalpinang untuk memanggil Walikota dan meminta penjelasan terkait kenaikan NJOP PBB P2 yang membuat masyarakat terbebani.
“Atas kebijakan yang sudah diambil oleh Walikota ini, kami sebagai masyarakat, meminta Walikota membatalkan kebijakan yang sudah diambil. Kami juga meminta kepada anggota DPRD Kota Pangkalpinang yang terhormat, untuk bersuara dan memanggil Walikota. Karena DPRD merupakan fungsi kontrol atas kepala daerah sekaligus sebagai representasi konstituennya. Nah jika konstituen merasa kebijakan Walikota memberatkan, rasanya wajar jika DPRD memanggil dan meminta adanya klarifikasi,” tegas Irianto Tahor.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang Budiyanto dalam sebuah rilis yang ditayangkan beberapa media online menyampaikan, bahwa hampir 11 tahun Pemerintah Kota Pangkalpinang belum pernah melakukan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terutama NJOP Bumi. Sedangkan harga tanah dewasa ini terus mengalami kenaikan seiring pertumbuhan dan perkembangan yang cukup siginifikan.

“Untuk itu Pemerintah Kota melakukan penyesuaian NJOP yang dilaksanakan melalui kajian dan analisis yang komprehensif dengan tetap membuka ruang konsultasi berupa masukan, saran, dan kritik serta pemberian penjelasan lebih lanjut terhadap Penyesuaian NJOP dalam bentuk SPPT PBB-P2 tahun 2022 yang telah disampaikan kepada masyarakat,” ucap Budiyanto, Rabu (16/2/22).(red)