Pemprov Babel Masuk Nominasi Paritrana Award 2021

oleh
Gubernur Erzaldi saat wawancara secara daring nominasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2021, Rabu (16/2/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov. Babel) dinominasikan sebagai penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2021 karena komitmennya dalam memenuhi hak para pekerja, Gubernur Erzaldi Rosman optimis Babel akan meraih pengharaan tersebut.

Dikatakan gubernur secara virtual saat diwawancarai oleh para panelis, bahwa Pemprov. Babel sangat mendukung dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, baik itu formal dan informal, khususnya dengan mendaftarkan mereka dalam keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan memberikan contoh kepada masyarakat bahwa kami semua kepala daerah di Babel sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Gubernur Erzaldi saat wawancara secara daring nominasi penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2021, Rabu (16/2).

BACA JUGA :  Di Hari Pertama Kerja, Pj Gubernur Safrizal Ingatkan Hindari Saling Menjatuhkan

Hal itu didukung dengan dukungan penyusunanan regulasi, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Tenaga Kerja Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Instruksi Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Surat Edaran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 900/0976/DISNAKER/2021 Tentang Kewajiban Menyusun Struktur dan Skala Upah dan Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Berbagai inovasi juga dipaparkan orang nomor satu di Babel demi mendukung jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah yang dipimpinnya, seperti perlindungan bagi pekerja rentan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikatakannya Pemprov. Babel telah menggelontorkan dana untuk mendaftarkan mereka dalam keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Event Basel Bekecak 2024, 150 Lapak Pelaku UMKM Pasarkan Produknya

“Pekerja rentan ini sangat banyak, kami mendaftarkan mereka dengan APBD dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai ‘pancingan’ agar mereka mau ikut serta menjadi anggota,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga terus mendorong perusahaan menyalurkan CSR dalam bentuk Bantuan Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja Rentan melalui Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota. Tentunya ia juga mewajibkan pimpinan perusahaan menyusun struktur dan skala upah serta penyelenggaraan jaminan sosial dalam regulasi daerah

Tentunya tak lupa sosialisasi dan edukasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke warga Desa yang melakukan aktivitas ekonomi melalui PSM dan TKSK terus dilakukan oleh Pemprov. Babel.

“Kami juga telah berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis untuk kepatuhan sektor jasa konstruksi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tinjau Kondisi Muara Jelitik, PJ Gubernur Safrizal Perintahkan Pemkab Bangka segera Lakukan Pengerukan

Ditambahkan Wakil Gubernur Abdul Fatah yang hadir Ruang Video Conference Kantor Gubernur, bahwa menyikapi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemprov. Babel terus giat mensosialiasikan ke masyarakat akan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, dengan mengajak pekerja formal maupun non formal.

“Pemprov. Babel telah menganggarkan untuk keikutsertaan pekerja pada tahun 2021 sebesar 18,57 miliar, sedangkan tahun 2022 kami tingkatkan menjadi 20,43 miliar,” jelasnya.

Itu semua merupakan komitmen Pemprov. Babel untuk mendukung kehadiran Inpres ini yang sangat baik, mengingat jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak konstitusional seluruh pekerja di Indonesia.(Ikp).