Soal NJOP, DPRD Kota Pangkalpinang akan Hadirkan Pihak Terkait, SK Walikota dan Perwako

oleh
DPRD Kota Pangkalpinang RDP bersama para developer, pengembang perumahan, Bakeuda dan Dinas Perkim Kota Pangkalpinang di Kantor DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (14/2/22).

FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Isu Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Pangkalpinang kian hangat diperbincangkan di kalangan masyarakat.

Hingga akhirnya DPRD Kota Pangkalpinang yang sebelumnya tidak mengetahui akan adanya kenaikan NJOP tersebut, Senin (14/2/22) langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para developer, pengembang perumahan, Bakeuda dan juga Dinas Perkim Kota Pangkalpinang.

“Tadi kami sudah sepakat di Komisi II, jangan sampai ada gejolak. Jadi Senin depan kita sepakat untuk rapat lagi, tetapi internal dengan syarat ada dibawa Perwako atau SK Walikota,” kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady di
di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA :  Dua Kali Mangkir, Frangky Bos Belitung Akhirnya Ditangkap Jaksa

Dikatakan politisi PKS ini, DPRD Kota Pangkalpinang pada prinsipnya mendukung kebijakan Walikota dalam melakukan peningkatan investasi maupun PAD dengan menaikkan NJOP tersebut, namun jangan sampai menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat.

“Informasi yang kita dapatkan, pertama yang perlu kita gali terkait dengan kajian yang memunculkan angka yang luar biasa besar itu dari mana. Kalau masuk akal, ya kenapa tidak. Yang jelas masyarakat jangan dibebankan,” tukasnya.

Masih kata Rio, melalui Bakeuda, Pemkot telah memiliki solusi mengenai kenaikan NJOP tersebut yakni Relaksasi, namun untuk SOP maupun tahapannya belum jelas seperti apa.

“Sampaikan kepada masyarakat dan kami, relaksasi itu seperti apa, jangan sampai gejolak ini terus berlanjut sehingga tidak kondusif untuk inflasi di Pangkalpinang,” tandasnya.

BACA JUGA :  Pemkot Pangkalpinang Terima Penghargaan Terbaik 1 Paritrana Award Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Lanjut Rio, Senin depan pihaknya akan kembali memanggil pihak terkait sekaligus menghadirkan SK Walikota atau Perwako-nya.

“Kita inisiatif untuk diselesaikan pada Senin depan. Semuanya kita hadirkan, dan Perwako nya sudah kita lihat semua, dan kita lihat apakah sudah sesuai aturan atau belum. Jika sesuai aturan, kita lihat juga apakah adil bagi pengembang dan masyarakat menengah kebawah yang paling penting,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Budianto kepada media mengatakan jika pihaknya ingin memberikan relaksasi yang tepat kepada masyarakat.

“Tengah kami persiapkan. Intinya, hasilnya begini kemarin, Saya pengen Relaksasi yang tepat buat masyarakat. Masyarakat menengah kebawah itu pasti akan kami proses relaksasi,” ujar Budi.

BACA JUGA :  Meja Goyang Timah milik Kolektor Akim Dipolice Line Polisi

Budi mengatakan dalam persoalan ini, pihaknya tidak bicara soal kenaikan NJOP namun ini hanya penyesuaian NJOP.

“Tidak bicara soal kenaikan, hanya penyesuaian NJOP. Relaksasi untuk pembayaran PBB pasti, terutama untuk masyarakat menegah kebawah,” tandasnya. (red).