FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — DPRD Kota Pangkalpinang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) masih terus menggodok rancangan perda (Raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang.
Ketua Bamperperda Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, dalam rapat mengatakan, raperda tersebut yaitu tentang Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pembangunan sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, untuk melaksanakan fungsi tersebut DPRD dapat menyusun dan menyampaikan atas inisiasi dari alat kelengkapan,” kata Rio, Senin (14/2/22).
Dikatakan Rio, raperda inisiatif partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan sangat dibutuhkan, dimana peran serta masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, pemikiran dan kepentingannya dalam penyelenggaraan pemerintah daerah
Hal itu dikatakannya, sebagaimana definisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Selama ini kami melihat partisipasi masyarakat masih belum sepenuhnya dilaksanakan, walaupun partisipasi masyarakat telah diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Rio, dengan raperda ini masyarakat dapat berpartisipasi dalam penyusunan peraturan daerah dan kebijakan daerah yang mengatur masyarakat yang meliputi rencana tata ruang, pajak, retribusi, perencanaan dan penganggaran pembangunan, perizinan, pengaturan yang memberikan sanksi kepada masyarakat serta pengaturan lainnya yang berdampak sosial.
Dengan diterbitkannya beberapa peraturan perundang-undangan mengenai partisipasi masyarakat tersebut Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah melaksanakannya, namun belum sepenuhnya melibatkan partisipasi masyarakat.
“Oleh karena itu DPRD menginisiasi peraturan daerah tentang partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan. Hal ini agar keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan daerah lebih transparan, akuntabel dan berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Selain itu, dengan keterlibatan masyarakat dalam setiap perkembangan pembangunan kebijakan pemerintah daerah berlaku secara efektif dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemerintah daerah,” tandas Rio.
Terakhir, pihaknya berharap, dengan peraturan daerah ini sebagai pedoman untuk membentuk suatu produk hukum daerah dan ketentuan kebijakan yang lebih responsif terhadap perkembangan kebutuhan hukum masyarakat.(red).