FORUMKeadilanbabel.com, PANGKALPINANG — Terkait kenaikan NJOP Kota Pangkalpinang, Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang mengagendakan pertemuan dengan badan keuangan daerah (Bakeuda). Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya DPRD Kota Pangkalpinang dalam rangka menyikapi kenaikan NJOP termasuk PBB masyarakat yang dinilai cukup fantastis.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang, Minggu (13/2/22).
“Pertemuan dijadwalkan Senin (14/2/22) setelah rapat paripurna di DPRD. Saya kira ini perlu dijelaskan oleh badan keuangan daerah mengapa kenaikan sampai begitu tingginya, sementara kondisi hari ini masyarakat masih terdampak Covid-19,” kata Rio Setiady.
Rio mengatakan, DPRD memahami bahwa kenaikan NJOP sudah lama tidak dilakukan penyesuaian, sehingga menurutnya wajar jika pemerintah daerah kemudian mengambil kebijakan ini namun tetap sosialisasi sekaligus relaksasi harus disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
“Jangan sampai informasi yang diterima oleh masyarakat hanya kenaikan itu saja padahal ada beberapa solusi jika masyarakat tidak mampu membayar,” ungkapnya.
Oleh karenanya kata Rio, bakeuda secepatnya harus membuat agenda sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk rasionalisasi atas kebijakan tersebut, agar masyarakat pun tahu rasionalisasi dari kebijakan ini.
“Maka kami dari Komisi II akan memanggil Bakeuda, dinas perkim, perwakilan masyarakat untuk mendengarkan penjelasan dari bakeuda sehingga informasi dapat diterima secara utuh,” pungkasnya.(red).