Hukum Kesehatan

oleh
Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Oleh: Pradikta Andi Alvat S.H., M.H.

Kesehatan merupakan aspek penting dalam kehidupan manusia. Oleh sebab itu, perihal kesehatan juga diatur dan dijamin dalam hukum dasar (konstitusi) UUD NRI Tahun 1945. Pasal 28 H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan. Kemudian Pasal 34 ayat (3) mengatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan umum yang layak.

Adresat derivatif dari Pasal 28 H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) kemudian mengejawantah dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai regulasi dan peraturan pelaksana dari konstitusi, seperti: UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, UU Nomor 29 Tahun 2009 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan lainnya.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Soal Namanya Disebut Terima Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung, Gus Ipul Pilih Bungkam

Berbagai peraturan perundang-undangan di atas merupakan bagian dari hukum kesehatan. Hukum kesehatan merupakan keseluruhan ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan, penerapannya, serta hak dan kewajiban antara penerima layanan kesehatan dengan penyelenggara pelayanan kesehatan.

Relasi antara hukum dan kesehatan pada prinsipnya dapat dibedakan menjadi 3 bagian. Pertama, hukum kedokteran. Merupakan segala ketentuan hukum yang mengatur tugas, hak, dan kewajiban dokter dalam pelayanan medis. Hukum kedokteran disebut juga sebagai hukum kesehatan dalam arti sempit karena hanya terkait dengan profesi dokter semata.

Kedua, hukum kedokteran forensik atau kedokteran kehakiman. Merupakan fungsi disiplin ilmu medis dalam mendukung proses peradilan, misalnya hasil visum et repertum yang berguna sebagai alat bukti dalam peradilan pidana. Ketiga, hukum kesehatan.

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa hukum kesehatan merupakan segala ketentuan hukum yang berhubungan langsung dengan dunia medis baik yang melibatkan dokter, perawat, pasien, dan organ medis lainnya.

BACA JUGA :  Sengketa Pilpres 2024 di MK, Yusril Disebut Nekad Kumpulkan Pengacara Gagal

Menurut penulis, hukum kesehatan secara makna pada prinsipnya dapat dilihat dalam 2 fungsi. Pertama, makna regulasi. Artinya, bahwa hukum kesehatan merupakan peraturan dan ketentuan hukum yang berfungsi sebagai regulasi untuk menyelenggarakan aspek tata kesehatan yang baik khususnya terkait pengaturan mengenai hak, kewajiban, serta tanggungjawab baik pasien, tenaga medis (dokter, perawat dll), dan lembaga kesehatan (rumah sakit, puskesmas dll).
Kedua, makna kontrol/penegakan hukum. Artinya, bahwa hukum kesehatan menjadi dasar legitimasi untuk menegakkan aturan hukum terhadap akibat pelaksanaan suatu tindakan medis yang dilakukan oleh pihak yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan yang dapat dijadikan dasar dasar kepastian hukum dalam dunia kesehatan (Dr.Takdir, S.H., M.H., Pengantar Hukum Kesehatan, 2018).

Tujuan dari hukum kesehatan sendiri pada hakikatnya dapat dilihat dalam dunia sudut pandang. Pertama, secara umum. Tujuan hukum kesehatan secara umum sama halnya dengan lapangan atau bidang hukum lainnya yakni untuk mengatur tata kehidupan masyarakat agar terwujud harmonisasi sosial dan tercapainya tujuan-tujuan fundamental negara.

BACA JUGA :  Dikonfirmasi Soal Namanya Disebut Terima Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi BKKBI Tulungagung, Gus Ipul Pilih Bungkam

Secara khusus, tujuan hukum kesehatan terbagi atas tiga. Pertama, kepada pasien dan masyarakat. Adalah untuk menjamin, melindungi, dan menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan pelayanan kesehatan kepada pasien maupun masyarakat demi mewujudkan tata penyelenggaraan kesehatan yang baik kepada public.

Kedua, kepada tenaga kesehatan dan lembaga kesehatan. Adalah untuk menjamin, melindungi, dan memberi dasar legitimasi kepada tenaga kesehatan dan lembaga kesehatan untuk menyelenggarakan program pemeliharaan dan pelayanan kesehatan kepada pasien maupun masyarakat.

Ketiga, relasi antara pasien dan tenaga kesehatan serta lembaga kesehatan. Adalah untuk mengatur (mekanisme sistem) cara penyelesaian apabila terjadi permasalahan atau sengketa yang berhubungan dengan hak, tanggungjawab, dan kewajiban yang dimiliki pasien, tenaga medis, dan lembaga kesehatan.